Komisi III Panggil Hearing Instansi Terkait Bahas Ganti Untung Lahan Normalisasi Sungai

DEPROV,UpdateSulut — Ketidakjelasan administrasi pertanahan dan pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek normalisasi sungai menjadi pemicu Komisi III DPRD Sulut melakukan RDP bersama Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado. Selasa (21/10/26).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Nick Lomban dan Sekretaris Youngkie Limen. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Reynad Anter serta anggota Komisi III Royke Roring.

Pertemuan tersebut dipicu oleh aduan masyarakat terdampak pembangunan penanganan banjir di sepanjang aliran Sungai Tikala dan Sungai Sario, Manado, yang hingga kini belum menerima kepastian ganti rugi. Dalam rapat terungkap bahwa kendala utama tersendatnya pembayaran ganti rugi dipicu oleh tidak sinkronnya data awal perencanaan dari pihak pemohon proyek—dalam hal ini BWS Sulawesi I—dengan hasil inventarisasi fisik (Satgas A) dan yuridis (Satgas B) oleh BPN.

Perwakilan Kanwil BPN Sulut menjelaskan bahwa proses pembebasan tanah harus melalui empat tahapan sesuai aturan penataan pertanahan. Namun, validasi di lapangan menemukan banyak ketidaksesuaian data nama pemilik lahan maupun batas bidang tanah jika dibandingkan dengan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) awal.

“Data yang diajukan BWS sebagai pemilik proyek berbeda dari hasil verifikasi BPN. Jika data tidak sesuai dan dipaksakan bayar, hal itu berisiko hukum bagi petugas di lapangan,” ujar Julianto, Kepala BPN Manado dalam rapat.

Selain itu, BPN Manado menyoroti masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) penanganan banjir Sungai Tikala dan Sungai Sario yang akan berakhir pada 6 November mendatang. Pihak BPN telah merekomendasikan BWS Sulawesi I untuk segera mengajukan usulan perubahan Penlok kepada Gubernur Sulawesi Utara sebelum tenggat waktu tersebut habis.

“Di Sungai Tikala ada sekitar 800 bidang yang sudah didata Satgas A dan B. Namun setelah dicocokkan dengan data citra satelit, ada perbedaan antara peta dan kondisi lapangan. Petugas siap bekerja sama menyusun titik koordinat baru, tetapi BWS harus segera mengusulkan perubahan Penlok,” katanya

Menanggapi carut-marutnya data tersebut, Anggota Komisi III Royke Roring meminta BWS Sulawesi I bergerak cepat sebelum masa berlaku Penlok berakhir. Ia menekankan pentingnya pelibatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dan Asisten II Pemprov Sulut untuk memfasilitasi koordinasi lintas instansi.

“Rakyat hingga kini belum mendapat kepastian. Dari target lahan sekitar 3,7 hektar, baru sekitar 200 meter yang terselesaikan. BWS harus segera melaporkan dan mengusulkan perubahan Penlok ini ke Pak Gubernur agar BPN punya dasar hukum untuk melanjutkan pekerjaannya,” kata Royke.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III Youngkie Limen menyayangkan lambannya proses penanganan yang sudah berjalan hingga empat tahun tanpa kepastian appraisal (penilaian harga tanah). Wakil Ketua Komisi III Nick Adicipta Lomban menegaskan bahwa penyesuaian data ini tidak berarti proses harus diulang dari nol. “BWS hanya perlu melakukan perbaikan pada daftar inventarisasi yang memiliki selisih data, seperti kasus di kawasan Malendeng dan Sawangan di mana terjadi pergeseran batas administrasi bidang tanah,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Reynad Anter meminta seluruh pihak tidak saling melempar kesalahan dan fokus mencari solusi cepat bagi masyarakat terdampak banjir yang menantikan pembayaran “ganti untung”.
“Kita tidak perlu saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keseriusan semua pihak—BPN, BWS, dan Pemerintah Daerah. Masalah ini sudah terlalu lama dan warga menanti kepastian pembayaran ganti rugi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tikala dan Sario,” tegas Royke Anter.

RDP menyimpulkan agar BWS Sulawesi I segera melengkapi perbaikan dokumen perencanaan dan berkoordinasi dengan Pemprov Sulut guna memperbarui Penetapan Lokasi, sehingga proses validasi dan pencairan dana ganti rugi dapat direalisasikan tanpa melanggar ketentuan hukum.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *