MANADO,UpdateSulut — Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait permohonan informasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 s/d 2025 kembali bergulir di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Kamis, (21/5/2026)
Sidang tersebut menghadirkan 3 Kantor Pertanahan sebagai Termohon, yakni:
* Kantor Pertanahan Kota Bitung
* Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow
* Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu
Dalam persidangan, ketiga Kantor Pertanahan tersebut menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut merupakan informasi yang dikecualikan dan disebut mengacu pada surat atau instruksi dari Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara.
Adapun informasi yang dimohonkan SAMT Sulut berkaitan dengan penggunaan anggaran Program PTSL yang bersumber dari APBN, antara lain:
* penetapan lokasi,
* kegiatan penyuluhan,
* bukti pelaksanaan penyuluhan,
* penerimaan anggaran,
* serta realisasi program PTSL.
Ketua SAMT Sulut, Reyner Timothy Danielt, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan alasan penutupan informasi penggunaan anggaran negara yang seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas badan publik.
“Yang kami minta bukan nomor sertifikat atau data yang bersifat rahasia, tapi informasi terkait penggunaan anggaran negara dalam program PTSL. Ini menyangkut APBN dan pelaksanaan program publik,” kata Reyner
Reyner juga menyoroti alasan pengecualian informasi yang disebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021. Menurut Reyner, dalam ketentuan tersebut tidak ditemukan secara eksplisit pengaturan bahwa informasi terkait anggaran dan realisasi program PTSL dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Kami tidak menemukan adanya ketentuan informasi yang dikecualikan terkait dengan program PTSL di dalam Permen ATR/BPN 32 Tahun 2021, jadi tidak ada alasan BPN Sulut untuk menutup informasi yang seharusnya terbuka,” jelas Reyner.
Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali melalui relaas panggilan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda pembuktian dari para pihak.












