Udin Musa Terancam Penjara 6 Tahun, Diduga Sebar Hoax Tentang Perumda PD Pasar

UpdateSulut.com,Manado – Perumda PD Pasar Manado Laporkan Sultan Udin Musa ke Polda Sulut atas Dugaan Hoax dan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Perumda PD Pasar Kota Manado, Marina Taroreh, SH, pada Kamis pagi (24/10/2024) secara resmi melaporkan Sultan Udin Musa ke Polda Sulawesi Utara.

Laporan tersebut terkait pernyataan kontroversial Udin Musa di media sosial melalui akun TikTok FP.P4T, yang menyerukan “Bubarkan Perumda Pasar Manado, tak berguna dan menyusahkan pedagang.”

Marina Taroreh menegaskan, tuduhan yang disampaikan Udin Musa tidak berdasar dan merugikan citra Perumda PD Pasar.

“Pernyataan yang dimuat dalam konten tersebut adalah bohong. Kami dari Perumda PD Pasar merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar, termasuk klaim tidak adanya Perda terkait pernyataan modal, yang jelas-jelas menyesatkan publik,” ujar Taroreh.

Taroreh melanjutkan, Perumda PD Pasar akan melaporkan Udin Musa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Udin Musa juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Tuduhan yang disampaikan adalah fitnah. Pasal ini mengatur bahwa menuduh seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan yang tidak benar, padahal mengetahui tuduhan tersebut tidak benar, dapat dipidana hingga 4 tahun penjara,” tambah Taroreh.

Perumda PD Pasar menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang menyebarkan informasi palsu atau memfitnah institusi tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Segala bentuk pencemaran atau penyebaran hoax akan kami proses secara hukum,” tandasnya.

Sekretaris Perumda PD Pasar Kota Manado, Dedy Loho, yang turut hadir mendampingi kuasa hukum, menekankan pentingnya langkah hukum ini untuk melindungi reputasi Perumda.

“Kami hadir di Polda Sulut untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang merusak nama baik Perumda PD Pasar,” ujar Loho.

Tim kuasa hukum Perumda PD Pasar Manado yang turut hadir dalam pelaporan tersebut antara lain Jellij F.B Dondokambey, SH, Glorio Immanuel Katoppo, SH, Gerro Lasut, SH, Stelly Andih, SH, dan Melissa Suoth, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *