TONDANO, UpdateSulut — Pengadilan Negeri Tondano kembali menggelar sidang gugatan perkara dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut, sejumlah Petitum yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, diterima oleh Majelis Hakim.
Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH kepada.wartawan, Kamis (9/11/2023) menyatakan pihaknya merasa sangat puas dengan putusan majelis hakim.
”Kita tadi bisa mendengarkan bersama dimana hasil putusan jelas menyatakan jika klien kami Pak Wenny adalah pembeli beritikad baik, dan Objek sengketa sah adalah milik Pak Wenny,”ungkap Heivy Mandang, SH.
Pengacara yang terlihat selalu tenang ini menyatakan, Wenny Lumentut yang sebelumnya menjabat Wakil Walikota Tomohon sering di sudutkan dan di bully dengan pernyataan yang mendiskreditkan dirinya, padahal selaku subjek hukum dirinya megajukan gugatan tanpa membawa-bawa jabatan.
“Kemenangan ini sebagai bentuk pengakuan jika pak Wenny benar membeli tanah pada orang yang berhak. Kami akan menggugat secara pidana pihak pihak yang telah mencemarkan nama baik pak.Wenny agar orang diluar sana bisa mengerti ,” kata Heivy.
Sejumlah keputusan disampaikan Majelis Hakim diantaranya menyatakan bahwa Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan dari Objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete 2, Tergugat 1 dan 2 yang memasang palang ditanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum, Kegiatan dalam rangka menunjang objek wisata dapat dilanjutkan kembali, sah akta jual beli yang dilakukan penggugat, menghukum para tergugat membayar uang perkara senilai Rp.14 870..000.
Terkait putusan ini, Pengacara Turut tergugat 1 dan 3, Rielen Pattiasina, BSc.SH menyatakan menghormati dan menghargai apa yang menjadi keputusan hukum., namun pihaknya akan mengajukan upaya hukum karena menyatakan sertifikat yang dimiliki.
“Apapun yang dibacakan hakim kita terima, tapi upaya hukum tetap kita lakukan, karena kami merasa kita harus menghargai putusan apa adanya. Tapi kami tahu tanah kami adalah tanah sertifikat untuk itu kami serahkan kepada majelis. Upaya hukum kami tetap lanjutkan. tidak sampai di sini saja, tetapi kami lanjutkan,” ungkap Rielen Pattiasina, saat diwawancarai oleh awak media usai sidang.
Sidang dengan agenda putusan ini menghadirkan Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH. Pihak yang kalah di beri waktu 14 hari jika akan mengajukan upaya hukum banding.