TONDANO,UpdateSulut — Sidang lanjutan dengan no perkara No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn di Pengadilan Negeri Tondano kembali digelar, Rabu (5/7/23) siang. Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian dari pihak tergugat II Willem Potu, namun saksi dari tergugat II kembali tidak bisa dihadirkan.
Usai sidang, pengacara pihak Penggugat Heivy Mandang SH mengatakan, dalam berpekara di persidangan apakah Penggugat ataupun Tergugat sama -sama harus mampu membuktikan dalil masing-masing. Dan sebagai penggugat dalam upaya untuk membuktikan dalil Gugatan tentu harus terus berupaya membuktikan lewat semua bukti yang dimiliki serta berusaha untuk seteliti mungkin mempelajari bukti lawan/tergugat baik itu pembuktian lewat bukti surat maupun bukti saksi.
“Kami bersyukur karena dalam membuktikan dalil Gugatan kami di pengadilan negeri Tondano khususnya perkara No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn, ternyata bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat yang justru banyak membantu kami selaku penggugat dalam pembuktian Gugatan kami, bahkan saksi ahli yang sudah jauh-jauh Tergugat datangkan dari Jakarta malahan memberikan kesaksian yang sangat menguntungkan pihak penggugat,” ungkap Heivy Mandang lewat rilisnya.
Adapun keterangan saksi ahli dari Tergugat kata Heivy Mandang yaitu saksi H. Masyhud Asyhari pada rabu 24 Mei 2023 lalu apabila dihubungkan dengan fakta yang ada :
1. Keterangan dari saksi ahli :
– Lurah dari desa A tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan tentang data fisik dan data yuridis dari desa B ataupun desa C.
– Fakta yang terungkap di persidangan :
Surat Keterangan data fisik dan data Yuridis dari Objek Sengketa yang dijadikan data administrasi oleh tergugat sehingga dapat diterbitkan SHM No. 313 Talete satu tahun 2013 dikeluarkan oleh Lurah Talete Satu sementara di Surat keterangan disebutkan kalau tanah objek yang dimohonkan untuk diterbitkannya sertipikat berada di Kakaskasen Satu dan ada juga tanah yang disebutkan ada di Rurukan satu.
2. Keterangan dari saksi ahli :
– Walaupun ada beberapa AJB tetap dapat diajukan permohonan untuk diterbitkan menjadi satu Sertipikat namun tanah dari AJB tersebut haruslah berbatasan langsung namun apabila tidak berbatasan langsung maka tidak dapat diterbitkan menjadi satu sertipikat.
– Fakta yang terungkap di persidangan :
Melalui saksi fakta yang dihadirkan oleh Tergugat yaitu saksi Daniel kalalo memberikan kesaksian bahwa tanah milik saksi yang telah ia jual kepada Tergugat berdasarkan AJB No. 122 tidak berbatasan langsung dengan tanah yang dijual oleh Piet Welan kepada tergugat sesuai dengan AJB No. 123.
Keterangan saksi Daniel Kalalo dihubungkan dengan keterangan dari saksi Ahli H. Masyhud Asyhari berarti AJB No. 122 dan AJB No. 123 karena tidak berbatasan langsung maka tidak dapat dijadikan satu sertipikat apalagi berdasarkan data fisik dan data yuridis tanah tersebut yang satu ada di Kakaskasen satu dan yang satu ada di Rurukan Satu, namun kenyataannya dapat diterbitkan menjadi satu sertipikat yaitu SHM No. 313 Talete Satu tahun 2013.
3. Keterangan dari saksi ahli :
Pasal 32 ayat 2 PP No.24 tahun 1997 memang menjamin bagi pemegang sertipikat yang telah di terbitkan diatas 5 tahun namun tidak boleh mengartikan secara sempit pasal tersebut karena apabila ada gugatan dan pihak lain dapat membuktikan sebaliknya maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan.
Dijelaskan Heivy Mandang, ketika ditanyakan kepada saksi ahli apabila ada sertipikat yang data admisitrasinya didasarkan pada data visik dan data yuridis yang dikeluarkan oleh lurah yang menjabat di kelurahan yang bukan wilayah pemerintahannya, administrasi yang didasarkan atas 2 (dua) AJB yang tanahnya tidak berbatasan langsung kemudian diterbitkan menjadi 1 (satu) sertipikat dan Penggugat dapat membuktikan bahwa data administrasi atas penerbitan Sertipikat adalah cacat administrasi maka apa akibat atas Sertipikat tersebut ? maka Saksi ahli dengan tegas mengatakan kalau sertipikat tersebut cacat hukum sehingga dapat dibatalkan.
“Keterangan – keterangan diatas hanyalah sebagian kecil fakta – fakta yang terungkap dipersidangan sehubungan dengan perkara No.380/Pdt.G/2022/PN.Tnn. Hal ini menyebabkan kami justru merasa heran dengan tindakan Tergugat yang semakin menjadi-jadi dengan semua steitmen mereka di Sosmed dengan menuduh klien kami “mafia tanah, pencuri tanah, bahkan menghina jabatannya selaku pejabat”. Perlu kami tegaskan disini bahwa semua masyarakat sama dihadapan Hukum, mau pejabat atau masyarakat biasa punya hak untuk memperjuangkan hak keperdataannya di depan hukum. Demikian juga dengan klien kami dimana ia adalah pembeli yang beritikat baik yang mau memperjuangkan haknya. Sementara tergugat bukannya berupaya untuk membuktikan dalil-dalil bantahan mereka atas gugatan kami namun justru melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan memberikan stetment yang sudah mencemarkan nama baik klien kami baik secara pribadi maupun sebagai pejabat. Namun kami bersyukur karena klien kami tetap sabar dan tetap menjalankan tugas kerja serta tidak terpengaruh dengan upaya dari tergugat yang terkesan berupaya menyebarkan rumor negativ tentang Penggugat,” beber Heivy.
Lanjut, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan, hal manakah yang dapat dijadikan bukti oleh tergugat kalau klien kami melakukan pencurian tanah ? sementara data-data yang terungkap oleh saksi dari tergugat dan bukti – bukti surat yang tergugat ajukan di persidangan, yang justru membuktikan kalau bukti tersebut mempertegas kalau SHM 313 Talete Satu tahun 2013 adalah cacat administrasi.
“Hari ini tanggal 5 juli 2023 adalah agenda sidang bukti saksi dari Tergugat II yang sudah memasuki kesempatan ke tiga, namun walaupun Majelis hakim sudah memberikan tiga kali kesempatan namun kenyataannya Tergugat II tidak mampu menghadirkan saksi di persidangan, kami tidak tahu apakah memang tidak ada saksi atau sudah takut menghadirkan saksi jangan sampai saksi yang dihadirkan justru semakin mengungkap kebenaran atas status SHM No 313 yang cacat adminisrasi sehingga terancam dapat di batalkan sebagaimana keterangan dari saksi ahli Tergugat I hadirkan pada sidang yang lalu,” tutup Heivy Mandang.