UpdateSulut.com,Manado – Kasus kekerasan terhadap anak menimpah gadis 14 Tahun di samping eks cafe kemang sedang bergulir di polresta Manado.
Kali ini, Polresta Manado menangani kasus kekerasan tersebut, berdasarkan surat laporan pada, Hari Rabu, (29/5)
Dari data yang ada, Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan robek pada bibir akibat kekerasan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial CS (17), warga Kampung Tali Tuminting, Kecamatan Tuminting.
Peristiwa tragis ini terjadi dikompleks eks Cafe Kemang yang berlokasi di Jalan Bolivard II, Tuminting. Insiden tersebut telah menarik perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, Marcel Mewengkang, yang berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam pernyataannya, Marcel Mewengkang menyatakan, “Melihat situasi korban yang lebam-lebam dan mengingat umur korban yang masih di bawah umur, perlu adanya efek jera bagi pelaku. Agar pelaku paham betul bahwa melakukan sesuatu harus ada tanggung jawab, dan kita masih berada di Indonesia, yang merupakan negara hukum.”tegas pengacara Kawakan itu
Lebih lanjut, Marcel menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Apa yang dilakukan diatur dalam undang-undang dan ketentuan. Jika dilanggar, maka wajib untuk dijerat oleh hukum, agar ke depannya peristiwa-peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya
Marcel juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur
“Apalagi kepada anak di bawah umur, siapapun dia wajib untuk mengikuti proses hukum. Apalagi peristiwa ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, jadi bagi pelaku diharapkan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang ada,” pungkasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. (A/H)