DPRD Sulut Paripurnakan Penyampaian/Penjelasan Gubernur Sulut Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulut TA. 2027

DEPROV,UpdateSulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (21/9/26), menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Sulut Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulut TA. 2027.

Rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen SP,b, KBD, didampingi wakil ketua dr Michaela Paruntu MARS, Royke Anter, dan Stella Marlina Runtuwene dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus SE dan Johanis Viktor Mailangkay serta Sekretaris Daerah Provinsi Tahlis Galang serta forkopimda dan para tamu undangan.

Penyampaian tersebut menjadi bagian dari agenda penyampaian atau penjelasan Ranperda APBD Sulut 2027, yang sekaligus dirangkaikan dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Pemprov Sulut mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan target pendapatan daerah sebesar Rp3,242 triliun.

Dokumen anggaran diserahkan langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Manado, Senin (21/9/2026).

Pengajuan Ranperda ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 yang telah disepakati pada pertengahan Agustus.Dalam paripurna tersebut Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen SP.b KBD menyampaikan bahwa rapat paripurna hari ini sudah berdasarkan hasil rapat Banmus dimana disepakati rapat paripurna tentang penyampaian gubernur tentang Ranperda APBD 2027 dilaksanakan hari ini.

“Berdasarkan rpat Banmus DPRD Sulut antara lain disepakato bahwa rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan gubernur sulut terhadap ranperd tentang APBD TA 2027 sekaligus pemandangan fraksi fraksi serta tanggapan gubernur dilaksanakan hari ini,” kata Silangen.

Silangen juga dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat HUT Ke-63 kepada Gubernur Sulut dan HUT Ke-69 Kepada Wagub Sulut J. Viktor Mailangkay.

Sementara itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus SE menyampaikan Ranperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama pada 14 Agustus 2026.

Menurut Gubernur, rancangan APBD tersebut menerjemahkan arah kebijakan makro dan 8 Prioritas Pembangunan Daerah ke dalam komitmen anggaran yang terukur dan terperinci. Pelaksanaannya nantinya diarahkan agar dapat dijalankan secara disiplin oleh seluruh perangkat daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan APBD 2027 berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027\. Yulius mengatakan, pemerintah daerah menerapkan tiga pilar tata kelola fiskal, yakni kehati-hatian, adaptif, dan antisipatif.

“APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS,” ujar Yulius dalam penjelasannya.

Dalam postur yang disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah Sulawesi Utara direncanakan sebesar Rp3.242.800.386.069.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.043.414.584.637. Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp41.237.530.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp240.623.331.432.

Yulius menegaskan, angka tersebut belum sepenuhnya final, terutama pada komponen Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menunggu penetapan definitif dari pemerintah pusat terkait sejumlah sumber transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Namun demikian, menjadi catatan bersama bahwa postur ini masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi definitif dari Pemerintah Pusat seperti DAU, DBH, dan DAK belum ditetapkan secara final,” jelasnya.

Karena itu, apabila alokasi TKD dari pemerintah pusat telah diterbitkan, postur RAPBD Sulut 2027 akan disesuaikan dalam tahapan pembahasan bersama DPRD.

Yulius menekankan penyesuaian tersebut akan dilakukan secara transparan dengan tetap mempertahankan konsistensi terhadap 8 Prioritas Pembangunan Daerah dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Kita memang sedang menjaga ruang fiskal, tetapi Pemprov Sulawesi Utara berkomitmen dan tetap memprioritaskan alokasi belanja yang proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” katanya.

Di tengah upaya menjaga ruang fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Salah satunya melalui penguatan kemandirian fiskal dengan mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pemerintah juga akan mempertajam sinergi APBN dengan pemerintah pusat serta mengembangkan skema creative financing.

Skema pembiayaan kreatif yang disebutkan Yulius antara lain melalui kerja sama Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR BUMN, serta keterlibatan sektor swasta.

Dalam pengelolaan pembiayaan, Pemprov Sulut juga memperhitungkan kewajiban pembayaran cicilan utang kepada PT SMI sebagai bagian dari penerapan disiplin fiskal.

Yulius berharap setelah penyampaian penjelasan tersebut, pembahasan RAPBD Sulut 2027 dapat dilanjutkan secara intensif dan mendalam dengan semangat kebersamaan serta tetap mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (advedprdsulut)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *