DEPROV,UpdateSulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara sepakat untuk meninjau langsung lokasi sengketa lahan dan kondisi talud di sekitar Museum Daerah Sulut, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Langkah ini diambil usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi III Bidang Pembangunan dan Komisi IV Bidang Kesra bersama dinas terkait pada Senin, 5 Oktober 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr.Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD dan didampingi Ketua Komisi III Berty Kapojos serta Ketua Komisi IV Vonny Paat tersebut menindaklanjuti aspirasi Meity Panani, seorang warga setempat. Meity meminta ganti rugi atas penggunaan sebagian lahan rumahnya yang dipakai untuk pembangunan talud milik Dinas Kebudayaan daerah.
“Baiknya kita langsung ke lokasi. Paling tidak hari Rabu ini kita turun ke lokasi supaya kasus ini transparan, memiliki legitimasi hukum, dan akuntabel,” ujar Fransiskus Politikus PDIP.
Dalam pemaparannya, Meity mengklaim bahwa pembangunan talud Museum Daerah sekitar 40 tahun lalu telah mencaplok halaman rumahnya selebar 1,4 meter. Selain masalah batas tanah yang didukung dokumen sertifikat milik warga, Meity juga menyoroti kondisi struktur talud yang kian memprihatinkan dan berisiko membahayakan keselamatan keluarganya.
“Mengingat talud ini sudah 40 tahun, saya mencoba meminjam uang di bank untuk melakukan pengecoran tiangnya guna menopang talud yang ada agar tidak roboh menimpa rumah saya,” tutur Meity.
Menanggapi keluhan warga dan penjelasan dari pihak Dinas Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPRD Sulut menilai verifikasi di lapangan sangat mendesak.
Pihak legislatif berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah daerah setempat untuk memastikan legalitas aset, batas kepemilikan tanah, dan tingkat kerusakan bangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut, Yorry Rommy Lesawengan, menyatakan siap berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat untuk membantu proses pembahasan dan peninjauan di lapangan. Penanganan intensif ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan batas lahan secara transparan dan mencegah sengketa berkepanjangan antara pemerintah daerah dengan warga.
Hadir dalam rapat Pimpijan Komisi III dan IV juga anggota Komisi diantaranya Berty Kapojos Ketua Komisi IV, Roger Mamesah, Toni SupitRoyke Roring, Haslinda Mongilong, sementara ketua Komisi Vonny Paat, Wakil.Luis Schramm dan Cindy Wurangian sekretaris.


















