Banggar dan TAPD Sulut Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri Tentang APBD-P 2026

DEPROV,UpdateSulut — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Rapat Ketua DPRD Sulut, Senin (19/10/26) pagi

Rapat ini digelar guna menyempurnakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD didampingi para wakil Ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter serta Stela Runtuwene, dari TAPD dipimpin oleg Sekprof Tahlis Gallang.
Pertemuan tersebut berfokus pada penyelarasan postur anggaran serta penyesuaian sejumlah program prioritas daerah agar berpedoman pada catatan dan koreksi yang diberikan oleh Kemendagri.

Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen menyatakan bahwa proses penyempurnaan ini penting untuk memastikan seluruh pasal dan alokasi anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rapat penyempurnaan ini adalah tahapan krusial agar catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dapat diakomodasi secara rinci dan transparan sebelum dokumen anggaran ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar [Nama Tokoh/Anggota Banggar/Pimpinan DPRD] saat ditemui usai rapat.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi Kemendagri mencakup efisiensi belanja daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta percepatan penyerapan anggaran untuk sektor-sektor publik mendesak hingga akhir tahun anggaran 2026.

Pihak TAPD Sulut menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari pusat agar tidak ada kendala administrasi maupun hukum dalam pelaksanaan program pembangunan di Sulawesi Utara.

Setelah proses penyempurnaan bersama antara DPRD dan TAPD selesai dikerjakan, dokumen tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri tersebut akan segera ditandatangani bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Sulut T.A. 2026.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *