Sempurnakan Hasil Evaluasi Kemendagri, Perda RTRW Sulut Tuntas Dibahas

DEPROV,UpdateSulut — Pansus pembahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulut tentang RTRW Tahun 2025-2044 bersama perangkat daerah terkait. Senin (8/6/26).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penyusunan RTRW yang nantinya akan menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang di Sulut selama 20 tahun ke depan.

Menurut Cindy, sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD memang tidak dilibatkan secara langsung dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW. Karena itu, pihaknya berharap seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan penyusunan RTRW dapat disampaikan secara lengkap kepada DPRD.

“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” ujar Cindy.

Selain itu, Cindy juga meminta adanya kejelasan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut yang selama ini terus dinantikan masyarakat.

Lebih lanjut, Cindy menegaskan bahwa pembahasan RTRW harus menghasilkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pada hari kedua pembahasan, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow mengatakan tuntasnya Perda RTRW, pihak Pemerintah Provinsi Sulut tidak sekadar menyusun program saja tapi harus disupport anggaran.

Menurutnya, percepatan urusan ini wajib dikawal dengan performa kinerja yang dibarengi dukungan finansial yang jelas.

”Banyak keluhan masyarakat menyangkut susahnya dan lambatnya pengurusan izin pertambangan rakyat. Ketika ini ingin cepat selesai, harus diback-up dengan kinerja dan anggaran. Jadi kalau cuma program tanpa anggaran, sampai dua tahun ke depan pun tidak akan pernah jadi,” ujar Henry dengan nada tegas.

Politisi yang dikenal vokal ini meminta jaminan langsung dari Sekprov Tahlis Gallang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan dana pengurusan 63 blok tambang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

”Saya minta jaminan Pak Sekprov sebagai Ketua Badan Anggaran. Ketika regulasi ini sah, daerah kita sebenarnya diuntungkan karena bisa meraup pendapatan 7 persen dari iuran pertambangan rakyat,” tambah legislator partai Demokrat itu.

Dari penjelasan Sekprov dan Kadis ESDM, ditarik kesimpulan bahwa penerbitan IPR dari sisi birokrasi pemerintah tidak dipungut biaya, namun dokumen lingkungan tetap menjadi tanggung jawab mandiri para pemohon. (Advetorial)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *