Diganjar WTP, Deprov Sulut Paripurnakan Penyerahan LHP BPK 

DEPROV,UpdateSulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (2/6/25) pagi, menggelar Rapat paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen SPb, KBD didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Stella Runtuwene, dan Royke Anter, serta di hadiri Gubernur dan Wakil gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E dan Victor Mailangkay serta Wakil Ketua BPK RI Dr. Budi Prijono S.T., M.M., CFRA., CGCAE.dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA.

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024. Opini WTP ini merupakan kali ke-11 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Silangen, mengucapkan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah hadir dalam rapat Paripurna hari ini.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua BPK RI, Dr Budi Prijono, yang telah berkenan menghadiri rapat Paripurna DPRD serta menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lanjut Silangen, mengucapkan terima kasihnya juga kepada DJPKN 6, Thomas Bipong Anjaruasita dan Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo atas kesediaannya mengikuti rapat paripurna hari ini.

“Kepada semua yang hadir, sekali lagi diucapkan terima kasih.”kata Silangen.

Wakil Ketua BPK RI menyampaikan bahwa capaian ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” Ucap Prijono dalam sambutannya.

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah:

(a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;

(b) kecukupan pengungkapan;

(c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

(d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Terdapat beberapa capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024, antara lain:

1. Alokasi anggaran telah mematuhi ketentuan mandatory spending pada sektor pendidikan dan pengawasan yang sesuai dengan pedoman penyusunan APBD;

2. Terjadi peningkatan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang

mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat;

3. Inflasi berhasil dikendalikan secara signifikan; dan

4. Pemerintah Provinsi meraih peringkat tertinggi dalam Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI selama 3 tahun berturut-turut (hattrick).

Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan ruang perbaikan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:

1. Kekurangan volume pekerjaan atas sejumlah paket kegiatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran;

2. Ketidaktertiban penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran; dan

3. Kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif.

Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.

IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2024.

BPK mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selanjutnya pada Semester II, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan ini merupakan bentuk peran BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan telah direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat.

BPK juga menegaskan peran strategisnya dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, melalui pendekatan pemeriksaan yang sejalan dengan model kematangan organisasi akuntabilitas internasional.

BPK berharap hasil pemeriksaan ini, DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan BPK RI Provinsi Sulut mendapatkan WTP. Atas nama pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab pengelolaan daerah. Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini, merupakan bagian penting dalam upaya menjaga akuntabilitas transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar.

“Saya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulut bersyukur, berbangga, dan berbahagia ketika hari ini BPK RI menyampaikan bahwa RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 mendapatkan opini WTP,” ungkap Gubernur.

Capaian WTP ini, tambah Selvanus, menjadi semangat dan motivasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi.

Turut hadir, para anggota DPRD Sulut, Sekprov Sulut, Thalis Gallang beserta jajaran ASN, Kapolda Sulut, Royke H Langie, Kasdam Yustinus Nono Yulianto, jajaran staf khusus Gubernur dan Insan Pers. (Advedprdsulut)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *