Resmi Dibuka 8 Mei, Timsel KPID Sulut Beberkan Syarat Pencalonan

Oplus_0

DEPROV,UpdateSulut — Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut secara resmi menyampaikan tahapan awal pembukaan penerimaan dan syarat menjadi calon anggota KPID Sulut periode 2024-2027, di kantor DPRD Sulut, Senin (6/5/2024).

Timsel menyampaikan tahapan penerimaan dan syarat menjadi calon KPID didampingi Ketua Komisi I Fabian Kaloh bersama Komisioner KPID Sulut periode 2021-2024.

Ketua Timsel Roosje Kalangi didampingi Wakil Ketua Suryanto Muarif dan Sekretaris Risat Sanger menyatakan pembukaan pendaftaran dibuka mulai 8 Mei hingga 2 Juni 2024

“Ada syarat yang harus dipenuhi baik syarat umum maupun syarat khusus dengan 11 point. Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002,” ujar Roosje.

“Mereka yang terpilih adalah yang paham soal penyiaran, memiliki kemampuan atau profesional, cakap dan terlebih berintegritas,” katanya.

Roosje menegaskan semua akan diperlakukan sama, karena mereka berdiri pada aturan yang ada.

Ia juga menjelaskan yang terpilih nantinya harus benar benar kapabel, tahu tupoksinya, tahu regulasi dan benar benar paham soal penyiaran.

”Bagaimana bisa mau jadi komisioner KPID kalau tak paham aturan, bahaya,” tegasnya.

Roosje menyampaikan, setelah melengkapi persyaratan maka para calon akan mengikuti seleksi administrasi, uji kompetensi dan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD Sulut nama-nama yang lolos.

Ketua Timsel Roosje Kalangi, yang didaimpingi Wakil Ketua Suryanto Muarif dan Sekretaris Risat Sanger menyatakan untuk pendaftaran akan dibuka mulai 8 Mei – 2 Juni 2024.

Ada syarat yang harus dipenuhi baik syarat umum maupun syarat khusus dengan 11 point

” Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002,”tandasnya.

Roosje memastikan dalam rekruitmen ini Timsel akan bekerja profesional sesuai dengan ketentuan. Mereka yang terpilih adalah yang paham soal penyiaran, memiliki kemampuan atau profesional, cakap dan terlebih berintegritas .

” Semua akan diperlakukan sama, karena kami berdiri pada aturan yang ada. Mereka yang nantinya terpilih harus benar benar kapabel, tahu tupoksinya, tahu regulasi dan benar benar paham soal penyiaran. Bagaimana bisa mau jadi komisoner KPID kalau tak paham aturan, bahaya”tandas mantan Birokrat senior ini.

“Setelah melengkapi persyaratan maka para calon akan mengikuti seleksi administrasi; uji kompetensi; dan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD Sulut nama-nama yang lolos,” ujar Rosje.

Agar informasi pembukaaan penerimaan Calon anggota KPID diketahui publik secara luas maka Timsel bersama Komisi I menggelar sosialisasi yang melibatkan ormas, LSM daj stakholder lainnya pada (13/05/2024) dikantor DPRD Sulut Untuk menyampaikan tahapan rekruitmen anggota KPID Sulut Periode 2024-2027 yang tengah dimulai maka DPRD Sulut bersama Tim Seleksi KPID Sulut, menyambangi KPI Pusat, Selasa (21/05)2024.

Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD didampingi Ketua Komisi I Fabian Kaloh, SIP.MSi . Mereka diterima oleh Ketua KPI, Ubaidillah dan jajaran pimpinan.

Sekretaris KPID Sulut Risat Sanger, S.Sos saat dikonfirmasi menyatakan, kunjungan kerja ini untuk menyampaikan komitmen dari Timsel dimana pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan sehingga menghadirkan anggota KPID terpilih yang kapabel, paham penyiaran dan berintegritas.

” Sejak awal kami Timsel telah berkomitmen agar seleksi ini terbuka, semua punya peluang dan kesempatan yang sama. Kami ingin mereka yang terpilih bukan sekedar tahu soal penyiaran, tapi paham betul, sehingga mampu menjadi wasit dalam mengontrol program program yang dihadirkan media elekteonik,”ungkap Risat.

Risat juga mendorong warga sulut yang memenuhi syarat agar bisa mendaftar baik diantar ke sekretariat KPID berlokasi dikantor DPRD Sulut atau kirim melalui Email atau pos.

Sebagaimana diketahui pembukaan pendaftaran KPID sudsh di mulai 8 Mei hingga 2 Juni 2024.

Sejumlah syarat harus dipenuhi baik syarat umum maupun syarat khusus dengan 11 point. Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002.

Yang melakukan kunjungan kerja ke KIP Ketua Dewan, dr. Fransiscus A Silangen, SpB .KBD Ketua Komisi I Fabian Kaloh, Wakil Ketua Komisi I Braien Waworuntu bersama anggota Melky J Pangemanan, Herol V Kaawoan, Hilman Idrus , I Nyoman Sarwa dan Ketua Timsel Roosje Kalangi serta Sekretaris Risat Sanger. (advdprdsulut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *