Tunggu Juknis, Pemprov Sulut Tindaklanjuti Inpres Tentang Efisiensi Anggaran

DEPROV,UpdateSulut — Diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto disambut baik oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, Clay Dondokambey.

Kepada wartawan, Clay menyatakan siap menindaklanjuti instruksi tersebut.

Hal ini disampaikan Clay usai hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Sulut, (3/2/2025).

“Instruksi ini adalah bagian dari perintah harus mengefisiensi beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas. Belanja harus terukur yang ada output dan outcome, skala prioritas,”ujar Clay.

Dirinya menambahkan pihaknya masih menunggu juknis dari Kemendagri.

“Kalau kementrian dan lembaga, itu ada PMK. Kalau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota nanti ada juknis dari Kemendagri, perjalanan dinas berapa, belanja cetak berapa. Nanti kalau sudah ada, kami akan susun skeman dan sosialisasikan ke perangkat daerah,” sambungnya.

Sementara, terkait alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Clay menegaskan bahwa pemprov Sulut alokasikan anggaran di Dinas Pangan senilai Rp 7 Miliar.

“Kalau untuk pemprov ada di dinas pangan anggaran senilai Rp 7 Miliar dalam APBD 2025. MBG adalah kolaboratif, program yang ditunjang secara bersama-sama baik APBN maupun APBD provinsi dan Kabupaten/Kota,”pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *