Pansus Pembahas Ranperda Penanggulangan KLB Wabah Penyakit Menular Digenjot

DEPROV,UpdateSulut — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular pada Senin (7/9/2026).

Regulasi ini dirancang untuk menjadi payung hukum penanganan darurat kesehatan di wilayah Sulut.

Pembahasan digelar bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut sebagai perangkat daerah pengusung.

Adapun materi difokuskan pada kesiapsiagaan pemerintah daerah, mekanisme penanggulangan, sistem pelaporan, hingga dukungan alokasi anggaran saat terjadi krisis kesehatan.

Ketua Pansus Ranperda , Pierre Makisanti, SH menegaskan bahwa pembentukan Perda ini krusial agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat saat mengambil kebijakan cepat.

“Yang paling penting, kita memiliki landasan hukum melalui Perda ini. Kita tentu tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, tetapi kita harus siap jika sewaktu-waktu hal itu terjadi,” ujar Makisanti usai rapat pembahasan.

Makisanti menambahkan, pengalaman menangani pandemi COVID-19 menjadi pelajaran berharga. Saat itu, langkah penanggulangan dan pergeseran anggaran sempat terkendala akibat minimnya regulasi khusus di tingkat daerah.

“Seperti kejadian COVID-19 kemarin. Ketika kita melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan, termasuk terkait alokasi anggaran, tentu harus memiliki dasar aturan yang jelas,” katanya sembari berharap pembahasannya bisa rampung secepat mungkin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Lidia Tulus, mengapresiasi langkah DPRD Sulut. Ia menyebut belum banyak daerah yang memiliki Perda khusus penanggulangan KLB dan wabah secara komprehensif.

“Perda ini sangat penting mengingat urgensi penanggulangan KLB dan wabah, terutama setelah pengalaman pandemi COVID-19. Kita membutuhkan payung hukum di tingkat provinsi yang nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan penanggulangan di seluruh kabupaten dan kota,” jelas Lidia.

Menurut Lidia, Ranperda ini turut mengatur perlindungan masyarakat, skema mitigasi, dan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dari faskes terdepan hingga tingkat pusat.

“Pelaporan akan terintegrasi dari tingkat puskesmas, kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, hingga Kementerian Kesehatan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan yang cepat dan terkoordinasi,” terangnya.

<span;>

Meskipun kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, hingga komponen cadangan tenaga kesehatan terus ditingkatkan, Lidia menilai penguatan dari sisi regulasi tetap menjadi kunci utama.

Langkah ini dipandang penting untuk mengantisipasi potensi ancaman penyakit yang sedang berkembang, masuknya penyakit dari luar negeri, maupun penyakit baru (emerging diseases).

“Ketika terjadi KLB yang kemudian berkembang menjadi wabah atau bahkan bencana kesehatan, kita harus sudah memiliki sistem yang siap. Karena itu, payung hukum ini sangat diperlukan,” tandasnya.

Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar Sulawesi Utara memiliki kepastian hukum dan sistem ketahanan kesehatan daerah yang responsif.

Hadir dalam pembahasan selain dinas kesehatan, Biro Hukum juga satuan Polisi Pamong Praja .

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *