DEPROV,UpdateSulut — Usai disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE pada rapat paripurna Penyampaian Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Banggar dan TAPD Pemprov Sulut mulai melakukan pembahasan.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen SpB,KBD, Wakil ketua Royke Anter, Micaela Paruntu, dan Stella Runtuwene dan dihadiri oleh Plt Sekprov Sulut Tahlis Galang beserta pimpinan SKPD.
Sebelum rapat pembahasan terbuka dilakukan, didahului dengan rapat internal Badan Anggara DPRD Sulut.
Rapat internal antara Badan Anggaran DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah digelar secara tertutup, diruang rapat Ketua DPRD Sulut terinformasi berjalan alot.
Pasalnya, banggar DPRD Sulut mempertayakan soal aspirasi masyarakat yang didapat dari hasil reses, ternyata tidak satupun yang diakomodir dalam buku APBD Perubahan. Padahal dalam rapat sebelumnya aspirasi aspirasidewan ini telah disampaikan secara langsung kepada Gubernur Sulut, Mayjen TNI.Purn Yulius Selvanus, SE dan Wagub, Dr.Johanis Viktor Mailangkay, SH.MH.
Sejumlah anggota Banggar kepada wartawan usai rapat menyatakan, bahwa apa yang mereka perjuangkan adalah program untuk kepentingan masyarakat bukan hanya kepentingan pribadi.
“Kami sepertinya akan dibuat malu lagi dihadapan masyarakat, untuk apa menggelar reses, menyerap aspirasi menginput di SIPD lalu ternyata tidak ada dalam Program dan anggaran. Nol besar,” ucap legislator yang tidak ingin namanya diberitakan.
Parahnya lagi anggaran untuk atlet tinju yang nota bene adalah aspirasi petinju sempat dicoret.
Menurut sumber, pihak TAPD beralasan jika operator yang menginput hasil reses lah yang lalai.
Sementara saat pembahasan secara terbuka diruang rapat Paripurna DPRD Sulut, sejumlah anggota Banggar mengkritisi masih banyaknya SKPD yang justru serapan anggaranya dibawah 50%.Seperti diungkap Henry Walukow dan Jeane Lalujan.
Mencermati Kondisi ini Ketua DPRD Sulut , dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD akhirnya menskors jalanya rapat dan meminta pihak TAPD untuk menghadirkan SKPD yang serapannya dibawah 50%.