DEPROV,UpdateSulut — Penggunaan dana hibah KPID Sulut dibahas oleh Komisi I DPRD Sulut dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/10/2025) siang.
Ketua Komisi I, Braein Waworuntu memimpin langsung RDP yang ikut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Royke Anter selaku koordinator Komisi I dan sejumlah anggota Komisi I.
Komisi I mempertanyakan terkait penggunaan dana hibah tahun 2025 serta persoalan adanya tidak harmonis sesama personel KPID Sulut.
Ketua KPID, Trully Kerap menyampaikan untuk dana hibah untuk KPID tahun 2025 sebesar Rp 1,06 Miliar. Trully mengakui untuk anggaran dana hibah memang sangat sedikit namun pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab meski menggunakan dana pribadi.
Terkait masalah adanya perselisihan sesama personel KPID, Trully menjelaskan personel KPID sepakat dilaksanakan restrukturisasi.
Diketahui, hasil pleno yang menetapkan Trully Kerap menjadi ketua KPID justru dipersoalkan oleh sejumlah personel KPID dengan berbagai alasan seperti kesalahan administrasi penulisan tahun dan lainnya. padahal saat serah terima jabatan, Asisten I yang juga plh Kadis Kominfo Sulut mewakili Gubernur Yulius Selvanus menghadiri saat sertijab penggantian ketua KPID dari Evan Runtukahu kepada Trully Kerap.
Ketua Komisi I, Braien Waworuntu menyesalkan ketidakharmonisan personel KPID. Bahkan dirinya menegaskan bahwa KPID untuk dibubarkan karena merugikan keuangan negara.
“Saya usulkan KPID bubar saja. Rugi uang rakyat,”ujar Braien.
Anggota Komisi I, Henry Walukow ikut menyesalkan kondisi KPID Sulut saat ini.
“Sudah tidak harmonis, saling baku lapor. Saya usulkan ada rekomendasi untuk dilakukan PAW bagi seluruh personel KPID. Saya salah satu tim yang melaksanakan FPT calon komisioner KPID lalu, saya ingat ada pertanyaan dan pernyataan soal keharmonisan dan kerja sama sesama komisioner KPID,”tegas Hendry.
Akhirnya ketua Komisi I Braien Waworuntu menyatakan personel KPID untuk menandatangani surat pernyataan untuk dapat bekerja sama.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa anggota KPID bersedia mengundurkan diri apabila tak mampu menjalin kerja sama antar komisioner.
Dari 7 personel KPID ada 5 orang yang tandatangan yakni, Trully Kerap, Evan Runtukahu, Heriyanto, Joke Senduk serta Reidi Sumual. Sedangkan dua personel lainnya yaitu, Santos Amisan dan Rivan Kalalo tidak tandatangan karena tidak hadir.
“Yang dua personel KPID tidak hadir, bersrti pandang enteng kepada komisi I. pak Sekprov saja dengan kesibukan tetap hargai dan hadiri undangan rapat Komisi I DPRD Sulut,”pungkas Braien Waworuntu.












