Bahas Pertanggungjawaban Gubernur Sulut TA.2025 Ini Yang Disampaikan Pierre Makisanti

DEPROV,UpdateSulut — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Pierre Makisanti, SH menyuarakan kritik keras terkait ketidakadilan yang dialami oleh daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) segera direvisi.

​Hal tersebut disampaika ln Legislator Minahasa- Tomohon , Pierre dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Ketua TAPD yang juga Sekrpof Sulut, Tahlis Gallang.

Rapat lanjutan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut dan Banggar DPRD ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Selasa, 7 Juli 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen.

​Pierre mengungkapkan bahwa ketimpangan ini bukan sekadar keluhan di daerah. Aspirasi revisi regulasi tersebut telah disampaikan langsung kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat para legislator Sulut mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Jakarta baru-baru ini.

​”Ketua sudah sampaikan tadi bahwa kita juga sampai di pusat, ya. Kemarin kita melaksanakan bimbingan teknis, kita bersama dengan Kemendagri, ya. Dan di situ kami langsung menyampaikan bahwa mengusulkan untuk revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” ujar Pierre d

​Legislator Vokal yang duduk di Komisi IV ini i menilai formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) SDA saat ini sangat tidak adil. Ironisnya, daerah yang bukan penghasil justru bisa menikmati keuntungan tanpa harus menanggung risiko kerusakan lingkungan.

​ Daerah bukan penghasil tetap aman, sementara daerah penghasil harus menghadapi dampak ekologis secara langsung. Porsi DBH yang diterima daerah penghasil dinilai terlampau minim dibandingkan dengan besarnya kekayaan alam yang dikeruk.

​“Bahwa untuk dana bagi hasil sumber daya alam itu ditingkatkan untuk daerah penghasil. Karena daerah yang bukan penghasil ini menikmati, tapi daerah mereka aman-aman saja. Daerah kita, Pak, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, bisa kita lihat sendiri, ya, seperti apa akibatnya. Dan kita hanya mendapat sekian persen dari dana bagi hasil tersebut,” tegas Pierre.

​Sebagai bentuk tanggung jawab kepada konstituen, Pierre menegaskan komitmennya untuk terus mengawal usulan revisi UU HKPD ini ke pemerintah pusat demi memperjuangkan hak-hak masyarakat Bumi Nyiur Melambai.

​“Kami menyampaikan secara langsung bahwa Undang-Undang HKPD Nomor 1 2022 ini harus direvisi untuk daerah penghasil sumber daya alam, bagi hasilnya ditingkatkan. Agar supaya masyarakat daerah penghasil ini merasakan dampak positif dari daerah yang tergerus,” tegasnya.

​Bagi mantan anggota Dekab Minahasa ini, memperjuangkan keadilan fiskal adalah bagian dari sumpah jabatan yang ia emban sejak pertama kali menduduki kursi parlemen.

​“Bukan kita berpikir untuk daerah lain, kita berpikir untuk daerah torang (kita), ya. Karena kita dilantik, disumpah untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat yang ada di Sulawesi Utara,” pungkas Pierre.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *