DEPROV,UpdateSulut — DPRD Sulut kembali melaksanakan RDP lanjutan Lintas Komisi I-IV dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melakukan demo di kantor DPRD Sulut pada 31 Juli 2025 lalu terkait permasalahan tanah serta tindaklanjut hasil RDP Lintas Komisi pada tanggal 13 Agustus 2025 lalu.
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Royke Anter, anggota Amir Liputo, Yongkie Limen, Raski Mokodompit dan Fioneta Kuera, serta dihadiri oleh perwakilan dari kapolresta, BPN Kota Manado, serta kuasa hukum selaku pemilik lahan.
Adapun agenda RDP tersebut mengagendakan mendengarkan penjelasan pihak PN Kota Manado.
Wakil ketua DPRD Sulut, Royke Anter yang memimpin rapat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena agenda rapat harus molor satu jam.
“Kami mohon maaf Rapat molor 1 jam masih menunggu ketua PN Manado. Padahal kehadiran ketua PN manado sangat penting dalam RDP ,”ujar Anter.
Lanjut politisi Partai Demokrat itu, DPRD kembali menyampaikan undangan RDP ke tiga kalinya kepada ketua PN Manado. Dia menyatakan ada aturan dari DPRD sendiri.
“Kami akan undang kembali. Tetap akan laksanakan surat pemanggilan ketiga. Di DPRD kalau sudah tiga kali tidak hadir ada panggilan paksa. PN tidak mau kerja sama dengan lembaga DPRD,”tegas Anter.
Dirinya juga meminta aparat kepolisian untuk mengabaikan apabila ada surat sita eksekusi agar stabilitas kota Manado tetap terjaga.
Ditempat yang sama, anggota DPRD Sulut, Amir Liputo menyampaikan bahwa dewan telah berusaha dan tanda terima surat undangan di PN ada.
Sementara, perwakilan warga meneriakkan agar DPRD menjamin tidak ada sita eksekusi.
“Kalau sita eksekusi terjadi, tidak tau apa yang akan terjadi di kota manado. Bapak-bapak dewan tidak dianggap, tidak dihargai. Sudah dua kali diundang ketua PN tidak hadir,”teriak warga.
Diketahui, DPRD menerima aspirasi masyarakat terkait lahan ex Corner 52. Pemilik lahan memiliki sertifikat yang sah dan sudah dijelaskan oleh pihak Kantor Pertanahan Manado.












