DEPROV,UpdateSulut — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah, Senin (29/6/26) melaksanakan rapat perdana.
Rapat dilaksanakan dalam rangka pemilihan ketua pansus. Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter.
Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu menjelaskan, selain menetapkan struktur kepengurusan, rapat juga membahas penyusunan jadwal kerja pansus dalam beberapa pekan ke depan. Agenda tersebut mencakup pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyelenggaraan perizinan berusaha di Sulawesi Utara.
Menurutnya, keterlibatan instansi teknis sangat penting agar regulasi yang nantinya disusun benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
“Pansus juga mulai menyusun jadwal pembahasan, termasuk rapat bersama mitra SKPD yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan sektor perizinan,” jelas MEP usai melaksanakan rapat perdana.
MEP berharap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia menilai keberadaan aturan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mempercepat proses perizinan di daerah.
Lebih jauh, MEP menuturkan Ranperda ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai sektor usaha strategis di Sulawesi Utara, termasuk sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi daerah. Dengan regulasi yang jelas, proses perizinan diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan investasi yang didukung kemudahan perizinan dinilai berpotensi membuka peluang usaha baru, memperluas lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.
“Harapan kami pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung proses perizinan di Sulawesi Utara, termasuk sektor pertambangan dan berbagai bidang usaha lainnya. Pada akhirnya, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan PAD sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandas MEP.












