Mafia Tanah Di Manado Divonis Ringan. SAMT Dorong JPU Lakukan Banding

MANADO,UpdateSulut — Vonis ringan kepada dua terdakwa mafia tanah terkait kasus di Ex Pasar Tuminting yang disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, mendapatkan perhatian serius sejumlah pihak, baik DPRD Sulut, Satgas Mafia Tanah, hingga Serdadu Anti Mafia Tanah.

Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh mengatakan dirinya menghormati lembaga peradilan, namun putusan yang dijatuhkan tersebut sama sekali tak memberikan efek jerah.

“Saya menghormati proses hukum, juga menghormati putusan hakim. Tapi kalau benar terdakwa sudah dikategorikan sebagai mafia tanah, minta maaf, menurut saya itu putusan tidak tepat,” ujarnya, Selasa, (6/8/24) kemarin

Menurut Fabian, keputusan itu tidak memiliki efek jera karena hukumannya sangat ringan. Namun, karena sudah ada keputusan, dia hanya bisa menyarankan agar JPU mengambil upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut Rachmad Nugroho meminta majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Manado jangan main-main dengan kasus tanah.

Rachmad mengatakan, Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd tersebut tak memenuhi rasa keadilan.

“Kami meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Manado jangan main-main dengan kasus tanah. JPU Kejati Sulut harus melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Mereka hanya di hukum 6 bulan dan masa percobaan 1 tahun tanpa menjalani tahanan,” kata dia.

Selain perkara ini, ungkap Nugroho, Satgas Mafia tanah juga dalam kinerja 2023 target operasi kedua yakni di PN Manado perkara No.45 masih bergulir di Pengadilan pada agenda pembuktian.

Perkara ketiga di PN Minut dengan terdakwa 2 orang dengan No. Perkara 394 yang diputusa bebas dan saat ini tengah di Kasasi Jaksa. Sementara di tahun 2024 Satgas anti mafia tanah tengah menangani 4 kasus, 2 perkara masih disidangkan PN Manado.

Nugroho berharap agar, Pengadilan dapat memutuskan dengan seadil -adilnya jangan sampai mereka (baca: mafia tanah ) yang sudah menyengsarakan rakyat justru bebas dan tidak ada efek jera.

Selain itu menurut Nugroho, pihaknya juga menangani kasus Hak Pakai Pemprov dimana pelapornya Karo Hukum Pemprov atas dugaaan pemalsuan surat oleh oknum.lurah Kairagi I.

Nugroho secara tegas meminta agar oknum mafia tanah jangan main main dengan cara membuat surat palsu dalam rangka memiliki hak atas tanah.

“Kami berkolaborasi dengan kejaksaan dan Polda semua dilakukan secara maksimal dengan harapan hasil yang maksimal,” tandas Kabid Pengaduan Sengketa BPN Sulut ini.

Satgas Anti Mafia Tanah juga meminta agar peradilan dapat sama-sama ikut memberantas mafia tanah sebagaimana amanat Pak Presiden Joko Widodo.

“Kemarin sudah ada MOU Pak Menteri ATR BPN dan Kapolri sehingga lahir slogan, Gebuk..gebuk..gebuk..mafia tanah sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kooordinator Serdadu Anti Mafia Tanah, Risat Sanger S.IP menyayangkan kejadian cideranya satgas anti mafia tanah Sulut, yang di mana kolaborasi BPN, Kepolisian dan Kejati yang mempersiapakan target operasi, justru putusan PN Manado ringan hanya percobaan.

”Kami akan dorong dan buka siapa yang menjadi dalang atau aktor intelektual dibalik kasus Ex Pasar Tuminting,” tegas Risat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *