Rampungkan Pembahasan, Ranperda Tatib Siap Disahkan

DEPROV,UpdateSulut — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Kelima fraksi di DPRD Sulut menyatakan sepakat dan menyetujui rancangan tersebut untuk dibawa ke tahap selanjutnya.

Persetujuan ini diambil dalam rapat Pansus yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Roy Roring, didampingi Sekretaris Gracia Yubelinda Oroh, Senin (25/5/2026), Di ruang Komisi IV DPRD Sulut.

Kelima fraksi yang menyatakan setuju adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra.

Proses persetujuan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan langsung oleh Kasub Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulut, Fabiola Sumampouw.

Ketua Pansus DPRD Sulut, Roy Roring, mengungkapkan bahwa Rancangan Tatib yang baru ini terdiri dari 23 Bab dan 214 Pasal. Ia memastikan aturan baru ini sudah menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi yang berlaku.

​”Intinya, tatib ini sesuai aturan dan perundang-undangan serta mengikuti perkembangan saat ini. Misalnya, Tatib mengatur bahwa kehadiran anggota DPRD dalam rapat bisa melalui online,” ujar Roy Roring yang saat itu didampingi Sekretaris Pansus, Gracia Oroh.

​Selain mengakomodasi rapat virtual, Tatib baru ini juga memperketat mekanisme penganggaran. Salah satunya mengatur kewajiban pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk melewati ruang sidang komisi-komisi terlebih dahulu.

Setelah mengantongi restu dari seluruh fraksi, tahapan berikutnya dari Rancangan Tatib DPRD Sulut ini adalah proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah dievaluasi oleh Kemendagri, rancangan ini akan disahkan dalam rapat paripurna untuk resmi ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.

Sekretaris Pansus Gracia Oroh menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan kebersamaan yang baik antara Pansus Tatib.

Loading

Penulis: RaKaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *