DEPROV,UpdateSulut – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti secara tajam kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Juni dan Juli 2026.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, SE, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (PMD), Selasa, 18 Mei 2026, mempertanyakan kesiapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta kejelasan payung hukum yang akan digunakan oleh Kabupaten/Kota.
Hal ini Jelasnya menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang baru.
”Kami mempertanyakan kesiapan PMD menyangkut pemilihan kepala desa. Bulan depan, tepatnya Juni dan Juli, Pilkades di Kabupaten Minahasa harus menggunakan aturan yang mana? Jika Kabupaten/Kota belum mampu melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda), apa payung hukum yang dipakai? Ini penting agar Komisi I dapat mengawasi pemilihan hukum tua yang baik dan benar,” tegas Henry Walukow legislator Dapil Minut- Bitung ini.
Berdasarkan data yang terekam melalui sistem di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 5 Kabupaten dan 1 Kota di Sulawesi Utara yang siap menggelar Pilkades Serentak 2026, dengan rincian,
Kabupaten Minahasa, 131 Desa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), 81 Desa, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), 61 Desa, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), 42 Desa dan Kota Kotamobagu 1 Desa (Pemilihan Kembali)
Merespons instruksi dan pertanyaan tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulut, Novita Lumintang, memberikan klarifikasi terkait dinamika regulasi yang terjadi.
Novita menjelaskan bahwa pihaknya telah diundang oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait untuk membahas Pilkades serentak ini.
”Rapat koordinasi pertama dilakukan pada minggu pertama bulan Februari 2026, di mana saat itu provinsi dan kabupaten bersiap melaksanakan pemilihan serentak sebelum PP baru turun. Namun, ketika PP Nomor 16 Tahun 2026 resmi keluar pada 24 Februari 2026, maka daerah wajib menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Kami langsung menginstruksikan daerah untuk melakukan revisi Perda berdasarkan PP 16/2026 ini,” jelas Novita.
Menjawab pertanyaan mengenai status pelaksanaan Pilhut jika Perda belum selesai direvisi, Novita memberikan penegasan mengenai mekanisme perubahan regulasi,
”Apakah wajib direvisi sebelum pemilihan kepala desa? Jawabannya wajib direvisi terhadap pasal-pasal yang belum diatur dalam Perda lama. Namun, jika isi Perda lama dirasa masih sesuai dan tidak ada perubahan signifikan terhadap teknis Pilkades, aturan tersebut dapat disesuaikan kembali,” tambahnya.
Perubahan Krusial dalam PP No. 16 Tahun 2026
Novita membeberkan perbedaan mendasar antara regulasi lama dengan PP No. 16 Tahun 2026 yang baru saja terbit. Perubahan paling signifikan terletak pada masa jabatan Kepala Desa (Hukum Tua) yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan bahwa periodisasi masa jabatan perangkat desa harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Dinas PMD Sulut mengingatkan para kepala daerah untuk proaktif menjemput bola ke pusat.
”Pak Dirjen meminta kepala daerah untuk langsung berkoordinasi dengan Dirjen terkait di Kemendagri. Hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang bersangkutan sudah melakukan koordinasi tersebut atau belum,” tutup Novita.
Melihat urgensi waktu yang semakin mepet menuju bulan Juni dan Juli, Henry Walukow mengusulkan agar segera dilakukan konsultasi bersama yang lebih intensif guna memastikan seluruh tahapan Pilhut berjalan legal dan kondusif tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku.












