DEPROV,UpdateSulut — Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mempercepat pengentasan kemiskinan, pemerintah pusat telah menggagas pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah di tanah air.
Program ini pun sementara dilakukan sosialisasi oleh dinas terkait bersama tenaga pendamping profesional di tingkat desa dan kelurahan di seluruh indonesia
Dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulut Louis Schramm, dalam pembentukan Koperasi Merah Putih harus sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah.
“Tidak boleh ada nepotisme. Harus transparan,” tegas Schramm.
Sekretaris Komisi IV ini juga mengungkapkan,apabila dalam hal pembentukan koperasi merah putih ditemukan ketidaksesuain maka masyarakat bisa mengajukan keberatan.
“Jika tidak sesuai masyarakat boleh menyampaikan keberatan. Minta perhatian khusus dari Kadis Koperasi Propinsi dan Kadis Koperasi Kabupaten/Kota. Dan kalau perlu harus di evaluasi,” kata Schramm kepada media ini, Rabu (28/5/25) siang.
Adapun larangan menjadi pengurus dijelaskan Schramm yakni, merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Disebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah atau hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas koperasi, termasuk hubungan sebagai, Saudara kandung, Orang tua dan anak, Suami/istri, Ipar dan Besan.
“Larangan ini diberlakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat timbul dalam perjalanan usaha koperasi di kemudian hari,”tandasnya.