DEPROV,UpdateSulut — Komisi III DPRD Sulut, Selasa (16/7/24) siang, melaksanakan RDP bersama sejumlah kontraktor listrik mitra PLN Nusa Daya.
Kedatangan para kontraktor lintrik tersebut untuk mengadu ke Komisi II DPRD Sulawesi Utara terkit keputusan PLN Nusa Daya yang tak kunjung memperpanjang kontrak kerja mereka sebagai penyedia jasa.
Ferdinand Mangumbahang dari PT Pelangi Sulut mengungkapkan, sesuai kesepakatan hasil rekomendasi DPRD Sulawesi Utara tahun lalu, ada tiga vendor berhak ikut dalam pekerjaan di PLN UP3 Tahuna, PLN UP3 Manado dan PLN UP3 Luwuk.
“Kami sudah memasukkan penawaran sejam September tahun lalu. Sudah sempat buka sampul untuk PLTM dan PLTS. Seiring waktu, sambil menunggu perubahan BOQ, diamandemen, katanya sampai Maret, beberapa kali amandemen sampai Juni, tak juga kontrak,” kata Mangumbahang.
Pihaknya heran, pada Bulan Juni saat akan digelar aanwijzing, pihaknya diberi tahu tenggat kontrak berubah.
“Pekerjaan hanya enam bulan bukan lagi sesuai RKS (Rencana Kerja dan Syarat) selama lima tahun. Nusa Daya membuat ToR, padahan ToR tidak bisa merubah RKS,” kata Ferdinand.
“Kami keberatan, waktu pekerjaan tinggal enam bulan padahal sesuai RKS kontrak multiyears lima tahun,” jelasnya.
Sementara, Hendro Kawatak dari PT Pentagon Terang Asli menambahkan, akibat ketidak-jelasan kontrak, nasib ratusan karyawan yang mereka pekerjakan terkatung-katung.
“Kami bingung, selain dirugikan karena belum ada pekerjaan, kebijakan kontrak berpengaruh pada manajemen karyawan kami,” katanya.
Endo, sapaannya, bilang, apa yang dilakukan Nusa Daya yang dulunya bernama PLN Tarakan tak lain dari praktik monopoli.
Secara perlahan, sebagian besar pekerjaan yang dulunya dikerjakan vendor lokal, diserahkan ke anak-anak dan cucu perusahaan PLN.
“Padahal, Presiden Jokowi dan Menteri BUMN, Erik Thohir selalu bilang, wajib melakukan pemberdayaan pelaku usaha lokal. Ini jadi sebaliknya,” kata Endo.
Daniel dari PT Darmabakti yang selama ini mengerjakan kontrak di Luwuk daratan, Sulteng keberatan, kontrak mereka hanya diperpanjang enam bulan hingga 30 Juni 2024.
“Kami memang dijanjikan pekerjaan B2B (Business to Business) tapi kan proses peralijannya tidak mudah. Bagaimana bisa hanya dalam hitungan hari,” kata Daniel.
Secara umum, Daniel setuju jika memang ada pengalihan namun pihaknya meminta Nusa Daya mempertahankan 98 orang karyawan yang ada. “Idealnya jika memang ada proses terminasi, 90 hari,” katanya.
Terkait itu, Manajer Unit Pelaksana Sulawesi I PLN Nusa Daya, Aris Sujarwadi mengungkapkan, akan menindaklanjuti kesepakatan. PLN Nusa Daya tetap memprioritaskan kerja sama dengan mitra lokal.
“Kami mau tegaskan, tidak ada yang dibilang kami monopoli. Ke depan tetap kerja sama,” jelasnya.
“Tugas kita menjaga kelistrikan di Sulawesi Utara tetap andal,” tambahnya.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II, Berty Kapojos dan Sekretaris, Amir Liputo. Keduanya didampingi para anggota, yakni Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa, Tonao Jangkobus, Ayub Ali Albugis dan Stella Runtuwene