DEPROV,UpdateSulut – Komisi II DPRD Sulut dibuat terkejut dengan data yang disodorkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Syalom Korompis terkait keberadaan ratusan gerai Alfamart dan Indomaret di Sulut ternyata tidak mengantongi ijin alias ilegal.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II bersama Dinas PMPTSP Disperindag Sulut dan pihak Indomaret Senin, (15/7). Sementara pihak Alfamaret yang turut diundang tidak terlihat dalam agenda RDP tanpa ada pemberitahuan.
Berdasarkan data PMPTSP, perusahaan kelas nasional ini memiliki 355 gerai Alfamaret di Sulut, 299 diantaranya tidak terdaftar dalam aplikasi OSS termasuk 20 gerai Indomaret juga tidak mengantongi ijin.
Tak pelak persoalan tersebut menjadi perhatian khusus komisi II dengan merekomendasikan aparat Kepolisian untuk menghentikan aktifitas gerai Alfamaret dan Indomaret yang tidak terdaftar dalam aplikasi OSS.
Selain itu dalam rekomendasinya, komisi II juga meminta ratusan gerai Alfamaret dan Indomaret yang tidak berijin dan telah beroperasi harus membayarkan pajak yang selama ini tidak dilaksanakan.
Komisi II juga meminta pihak Alfamaret dan Indomaret secara terbuka menyatakan apa yang sudah ditemukan DPRD pada pertemuan RDP akan ditindak lanjuti bersama.
“Kita bicara investasi tetapi mereka tidak ada ijin, bahwa secara jelas ada aplikasi OSS tapi dengan sengaja mereka tidak mau melaporkan usaha mereka di Sulawesi Utara, saya kaget ternyata dengan data gerai yang diberikan ternyata di lapangan berbeda,” tegas ketua Komisi II Sandra Rondonuwu.
“Pertanyaannya selama mereka beroperasi di Sulut tanpa ada laporan, pajak yang dibayarkan dimana, apakah ada manfaat bagi Sulut apakah ada manfaat bagi rakyat kita kepada pelaku UMKM kita kehilangan usaha tetapi mereka berinvestasi kemudian tidak membayar pajak bahkan tidak tercatat dalam aplikasi OSS dan itu dilakukan dengan sengaja bukan tidak, ” sembur Saron sapaan akrabnya.
Saron kembali menegaskan DPRD tidak melarang investasi tapi sebaliknya justru mendorong investasi di Sulut untuk kesejahteraan masyarakat maupun kemajuan daerah.
“Kita sangat mendukung investasi tetapi bukan berarti ketika mereka datang kesini lalu mereka lupa dengan kewajiban mereka, ada apa? atau jangan – jangan kalian (Alfamart/Indomaret) membayar sesuatu tanpa diketahui atau tanpa melalui mekanisme yang jelas dan benar ,” tutur Saron yang mencurigai ada main mata antara Perusahaan dengan instansi terkait.
Sementara anggota komisi II Julius Jems Tuuk justru menyoroti kinerja Dinas PTSP dan Dinas Perindag Sulut yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.
“Pertanyaannya dapatkah salah satu perusahaan beroperasi sedangkan datanya tidak terdaftar dalam OSS, artinya 291 gerai atau toko Alfamart yang beroperasi di Sulut Ilegal,” ucap Tuuk
“Tetapi saya juga kaget tiba tiba ibu kadis PMPTSP menjawab tidak boleh, harus mengikuti tahapan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), anda harus punya ketetapan hati, 291 gerai ini berinvestasi harusnya itu belum masuk investasi di Sulut
karen itu tidak masuk dalam data OSS di Sulut, kasus yang menimpa 20 gerai Indomaret dan 291 gerai Alfamaret jangan diintervensi karena data ini dari anda, ” tegas Tuuk.
Sebelumnya dalam penjelasannya Kadis PMPTSP Syalom Korompis mengakui keberadaan ratusan gerai Alfamart dan Indomaret di Sulut memang tidak mengantongi ijin
“Kami akan memberikan teguran tertulis berdasarkan peraturan kepala BKPM, kalau teguran tertulis di triwulan berikutnya tidak ditindak lanjuti, baru kemudian akan ada sanksi lebih berat yakni penutupan operasional namun belum pencabutan, lalu kemudian selama enam bulan tidak ditindak lanjuti baru kemudian ada pencabutan ijin. Ini adalah tahapan peraturan yang ditetapkan kepala BKPM, ” jelas Korompis