Fasilitasi Aspirasi Warga Soal Ganti Rugi Lahan Tol Manado-Bitung Komisi III Gelar RDP 

DEPROV,UpdateSulut — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menindaklanjuti aspirasi masyarakat soal tuntutan ganti rugi lahan Tol Manado-Bitung.

Di mana, Komisi III memfasilitasi dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga yang menyampaikan aspirasi dan pihak terkait dalam tuntutan ini, Senin (8/7/2024).

Adapun pihak yang hadir di antaranya PPK Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan, BPN, dan Balai Jalan.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos, turut hadir Anggota Komisi III Arthur Kotambunan, Tonau Petrus Jangkobus, dan Yongkie Limen.

Dalam kesempatan ini, Berty Kapojos memberikan kesempatan kepada warga maupun instansi terkait memberikan penjelasan terkait persoalan ini.

PPK Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan membeberkan alasan kenapa masih ada lahan Tol Manado-Bitung yang tidak dibayarkan ganti ruginya.

PPK Pengadaan Tanah, Winny Polce Mawei menjelaskan, objek tanah yang dimaksudkan Keluarga Marki Tumangken memang tak bisa diganti rugi.

“Sejak awal, objek dimaksud tidak masuk daftar nominatif dan peta bidang karena itu adalah kaplingan jalan, fasilitas umum,” kata Polce.

Polce memastikan, seluruh bidang tanah yang terdampak Tol Manado-Bitung semua sudah diganti rugi.

“Kecuali yang menurut aturan tidak bisa,” katanya.

Menurutnya, berdasar aturan, bidang yang difungsikan sebagai fasilitas umum tidak bisa dijadikan objek ganti rugi.

Terkait putusan PN Airmadidi sudah inkrah, pihaknya menghormati proses hukum.

“Pengadilan memutuskan memerintahkan dilakukan pengukuran ulang. Bukan perintah membayar ganti rugi,” katanya.

Sementara, Kepala BNI Minut, Jefry Supit mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pengukuran untuk peta bidang.

Pasalnya, pihak tergugat dalam sengketa di PN Airmadidi adalah BPN Sulut.

“Perintah pengadilan, melaksanakan pengukuran ulang untuk diterbitkan peta bidang sesuai perintah eksekusi itu wilayah Kanwil BPN,” jelasnya

Katanya, sebagian besar objek dimaksud adalah jalan umum.

“Jalan tidak bisa diidentifikasi karena tunduk pada UU jalan itu tidak bisa diidentifikasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *