DEPROV,UpdateSulut – Sejumlah fraksi mengingatkan agar pemprov segera menyampaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini disampaikan juru bicara fraksi PDIP Fabian Kaloh saat DPRD Sulut menggelar rapat paripurna penyampaian Gubernur terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Selasa (20/08/2024).
Kepada wartawan usai rapat paripurna Fabian menyampaikan bahwa Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 bisa berbarengan dengan revisi RTRW.
“Begini, RPJPD 2025-2045 akan menjadi dasar penyusunan visi-misi calon Gubernur dan wakil Gubernur. Tentu DPRD akan memberi perhatian serius dan prioritas terkait pembahasan RPJPD. Pansus sudah dibentuk,”tegasnya.
Seperti diketahui, Surat instruksi Kemendagri sebenarnya mewajibkan agar DPRD dan Gubernur menetapkan RPJPD 2025-2045 di minggu pertama bulan Agustus.
Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Inmendagri 1/2024 ini dibentuk dengan semangat mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan Indonesia Emas 2045.
Inmendagri 1/2024 ini berperan sebagai pedoman penyusunan dokumen RPJPD 20 tahunan yang dibentuk dengan memperhatikan berbagai dokumen perencanaan dan partisipatif melibatkan masyarakat pemangku kepentingan.
RPJPD ini nantinya akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk membentuk visi misi program dalam 20 tahun ke depan
Meski demikian lima fraksi yang ada di DPRD, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan fraksi Nyiur Melambai sepakat dan setuju Ranperda RPJPD 2025-20245 dibahas dalam tahapan selanjutnya.