Dibacakan Amir Liputo Di Paripurna, Ranperda Pelayanan Pemda Dalam Penyelenggaraan Haji Resmi Dibahas Di Tingkat Selanjutnya

DEPROV, UpdateSulut — Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah haji resmi dibahas ditingkat selanjutnya setelah disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD dalam rangka penetapan ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yang digelar, Rabu (7/8/24) siang.

Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen SP.b. KBD, Amir Liputo yang merupakan salah satu pengusul ranperda tersebut mengatakan urusan agama merupakan salah satu urusan pemerintahan absolut.

“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa: absolut urusan pemerintahan “dalam menyelenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat: a.melaksanakan sendiri; atau b. melimpahkan wewenang kepada instasi vertikal atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi,” kata Liputo.

Liputo juga menyampaikan penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlidungan jemaah yang harus dikelola berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsp nirlaba sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan dalam ajaran agama islam.

“Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, mengatur mengenai rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi petugas haji daerah, transportasi jemaah haji daerah, panitia penyelenggara ibadah haji daerah beserta pendanaan ibadah haji tersebut. Adapun tujuan penyelenggaraan ibadah haji yaitu untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik- baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai sesuai dengan ketentuan ajaran agama islam. Penyelenggaraan biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Provinsi Sulut, sebagai salah satu wilayah di indonesia, mengalami peningkatan yang signifikan dalam jumlah jamaah haji yang berangkat setiap tahunnya. Fenomena ini merupakan indikator dari pertumbuhan komitmen agama dan kesadaran spiritual di antara masyarakat setempat. namun, dengan pertumbuhan ini, muncul tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengorganisir proses ibadah haji,” jelas Liputo.

Lanjut Liputo, peningkatan jumlah jamaah haji dari sulawesi utara tidak hanya mencakup aspek kuantitas, namun juga menyangkut kualitas penyelenggaraan ibadah. pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan fasilitas yang memadai, mengelola transportasi, menyediakan akomodasi, serta memberikan layanan yang sesuai untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan jamaah haji.

“Dalam konteks sulawesi utara, keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola proses ibadah haji memiliki implikasi yang sangat besar terhadap keberhasilan dan keamanan jamaah haji. keterbatasan fasilitas, kendala transportasi, serta kurangnya akomodasi yang memadai dapat menjadi hambatan serius yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan jamaah,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu dikatakan Liputo, peran pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas, mengatur transportasi, akomodasi, serta layanan yang terkait menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan dan keselamatan selama perjalanan ibadah haji.

“Walaupun ibadah haji pada hakikatnya merupakan ibadah personal, namun dalam pelaksanaannya tidak terhindarkan bersifat kolosal, dan oleh sebab itu hadirnya peran pemerintah dan pihak-pihak terkait merupakan suatu keniscayaan mengingat pentingnya perlindungan terhadap jemaah haji serta kelancaran proses ibadah haji tersebut. Peningkatan jumlah jamaah haji dari sulawesi utara tidak hanya mencakup aspek kuantitas, namun juga menyangkut kualitas penyelenggaraan ibadah. pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan fasilitas yang memadai, mengelola transportasi, menyediakan akomodasi, serta memberikan layanan yang sesuai untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan jamaah haji. dalam konteks sulawesi utara, keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola proses ibadah haji memiliki implikasi yang sangat besar terhadap keberhasilan dan keamanan jamaah haji. keterbatasan fasilitas, kendala transportasi, serta akomodasi yang memadai dapat menjadi hambatan serius yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan jamaah,” tukasnya.

Liputo juga menuturkan, oleh karena itu peran pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas, mengatur transportasi, akomodasi, serta layanan yang terkait menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan dan keselamatan selama perjalanan ibadah haji.

“Walaupun ibadah haji pada hakikatnya merupakan ibadah personal, namun dalam pelaksanaannya tidak terhindarkan bersifat kolosal, dan oleh sebab itu hadirnya peran pemerintah dan pihak-pihak terkait merupakan suatu keniscayaan mengingat pentingnya perlindungan terhadap jemaah haji serta kelancaran proses ibadah haji tersebut,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *