DEPROV,UpdateSulut — Sisi retribusi sektor pertambangan rakyat belum tergambar dalam KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2027. Hal tersebut dipertanyakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara Henry Walukow saat Banggar DPRD Sulut melaksanakan rapat pembahasan KUA PPAS tahun 2027, Selasa (28/7/26) siang.
“Ada satu sektor yang mungkin belum tergambarkan di tahun 2027 yaitu dari sisi retribusi pertambangan rakyat. Kalau tidak tergambarkan di tahun 2027 berarti 63 blok yang disetujui kementerian berati belum dikeluarkan izin di 2027 berarti Provinsi Sulawesi Utara tidak siap menangkap peluang ini,” kata Henry.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, padahal 63 blok pertambangan rakyat sudah mendapatkan “lampu hijau” oleh kementerian untuk di follow up menjadi izin pertambangan rakyat yang definitif. Menurut dia, informasi pendapatan dari iuran pertambangan rakyat 63 blok tersebut angkanya fantastis.
“Informasi pendapatan tersebut angkanya fantastis kurang lebih Rp 5 triliun ketika 63 blok ini yaitu iuran pertambangan rakyat. Ini sisi-sisi yang perlu dipikirkan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Henry.
Rapat pembahasan ini dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang yang merupakan Ketua TAPD bersama jajaran.


















