Minut  

Warga Dimembe Pertanyakan Status Balon Kumtua, Ini Penjelasan PN Airmadidi

MINUT,UpdateSulut– Terus dipertanyakan warga, Adanya bakal calon hukum tua (Kumtua) di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang bisa mendapat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana meski oknum tersebut adalah mantan terpidana.

Sehingga, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Juply Sandria Pansariang SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan berdasarkan data yang ada di PN Airmadidi.

“Disini oknum tersebut tidak pernah tercatat sebagai terpidana di PN Airmadidi. Kita keluarkan SK sebatas data yang ada di PN Airmadidi. Data lengkap yang ada di PN Airmadidi berdasarkan SPP hanya sejak 2017, dibawah itu kita bisa cari secara manual,”ujarnya

Lanjut Pansariang, setiap SK yang keluar dari PN Airmadidi, di bait paling akhir dikatakan jika dalam SK tersebut ada kekeliruan, bisa dilakukan perubahan.

“Jika ada yang melapor, pernah terpidana, pastinya kita akan merubah surat keterangan tersebut,”jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dari PN Manado sudah mengeluarkan pencabutan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diberikan kepada Panitia Seleksi.

“Data ini yang bisa dipakai oleh panitia. Karena masalah tipikor, PN Manado lebih akurat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan terpidana kasus korupsi terhadap oknum tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, ditambahkan Christian Rumbayan SH, selaku Juru bicara PN Airmadidi untuk mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, salah satu syaratnya adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Selain data diri sebagai penduduk, harus melampirkan SKCK, berdasarkan hasil itu kami mencari data yang ada di PN Airmadidi dan mengeluarkan SK,”ucap Rumbayan.

Terpisah, Kasat Intel Polres Minut AKP Decky R Pangandaheng SSos saat dikonfirmasi mengatakan SKCK diterbitkan bila ada Rekomendasi dari Reskrim / Polsek.

Dalam SKCK akan diberikan Catatan sesuai dengan rekomendasi oknum tersebut sebagai terpidana.

Loading

Penulis: SriwulandariEditor: Rahman Kasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *