MINUT,UpdateSulut – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Roland Maringka akhirnya dapati solusi melalui hearing bersama komisi III DPRD, bertempat di Kantor DPRD Minut, Selasa (31/1/2023).
Kini menemui titik terang, terkait tunggakan gaji karyawan PDAM kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang sempat viral di sosial media pada beberapa pekan lalu.
Hearing Ini adalah lanjutan dari dengar pendapat sebelumnya dengan pembawa aspirasi yaitu karyawan yang gajinya belum terbayar kurun waktu 8 bulan.
Maringka menyebutkan, tunggakan gaji yang belum terbayar ke bebarapa karyawan selama ini, tetap akan dipertanggungjawabkan.
“Namun, tentunya harus melalui pembahasan secara administratif, prosedural, dan jelas.” Tutur Dirut PDAM Minut
Lanjut Maringka, dengan inisiasi hearing bersama komisi III DPRD, solusi pun didapati. Setelah ada kesimpulan bersama dengan komisi III DPRD, maka kini masalah tersebut sudah ada jalan keluarnya. Dihadapan karyawan, kesimpulan dengar pendapat pun disampaikan oleh Dirut Maringka.
” Jadi pembicaraan bersama pihak komisi III, kami telah menyimpulkan untuk tahun berjalan 2023, gaji karyawan normatif dibayar, serta Gaji bulan januari dibayar pada bulan februari dan mengenai gaji yang belum terbayar, itu akan diupayakan dengan cara menyicil.” Jelasnya
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Minahasa Utara Jimmy Mekel pun mengakui kinerja Roland Maringka, meski belum lama menjadi Dirut PDAM, Maringka tetap berupaya mencari solusi untuk masalah tersebut.
” Untuk pembayaran gaji yang menunggak, itu nantinya akan diambil dari hasil penagihan karyawan PDAM itu sendiri. Sangat bertanggung jawab, Dirut PDAM kita tetap berusaha membayar.” Imbuh Jimmy Mekel.












