
MINUT,UpdateSulut — Legislator DPRD Sulut dari partai Nasdem Johny Panambunan, Jumat (27/5/22) siang, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 8 Tahun 21 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sosper personil Komisi I DPRD Sulut ini dilaksanakan di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang notabennya merupakan daerah pemilihannya.

Dalam sosper tersebut, Johny Panambunan didampingi oleh narasumber yang kredibel yakni Euginius Paransi yang juga merupakan seorang dosen fakultas hukum Unsrat Manado.
Dikatakan Johny Panambunan, dirinya mensosialisasikan ke dua perda tersebut karena dinilai sangat penting bagi masyarakat untuk diketahui.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, sosialisasi Perda merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang undang.
Dalam sosper tersebut, masyarakat diberikan waktu untuk melakukan tanya jawab seputar ke dua perda yang telah ditelurkan oleh anggota DPRD Sulut. (RaKa)












