Minut  

Didasarkan Estimasi Waktu, Pemkab Minut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

MINUT,UpdateSulut – Secara Daring Melalui Zoom Meeting, Melalui rapat koordinasi penanggulangan bencana yang dipimpin oleh Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP., M.M, M.Si, Jumat (10/2/2023).

Pemerintah tetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana, jumat 10 februari 2023 selama 14 hari, hasil dari rapat kordinasi penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung mulai tanggal (tmt) 10-23 Januari 2023.

Status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya dituang dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023, Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir terhitung 9 Februari 2023.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007

Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 48 huruf F “Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta Prakiraan Curah Hujan dari BMKG bulan januari, februari dan maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka Pemerintah memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana.

Perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.

Berdasarkan hasil prakiraan cuaca menunjukkan Prakiraan Sifat Hujan bulan Januari – Maret 2023 untuk seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara bervariasi dari Atas Normal, Normal dan Bawah Normal. Sedangkan untuk Prakiran Curah Hajan Bulan Januari – Maret 2023 berada pada kisaran Menengah hingga Tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa diperpanjangnya status darurat bencana guna percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan.

“Nantinya Pemerintah akan memprioritaskan layanan terhadap masyarakat terdampak bencana disejumlah lokasi.” ujar Bupati

Tim Verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk Pendataan Rumah Rusak (Rusak Berat, Rusak Sedang, Rusak Ringan) yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah.

Dihadiri Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, kepala OPD dan camat se-Kab. Minut.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *