BOLMONG,UpdateSulut – Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini bocah asal Poigar inisial GR (13) dianiaya oleh Pria berinisial GM alias Gunalan warga Desa Poigar 3, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow sekira pukul 20.30 WIB, di Rumah Kel. Mas Danang Desa Poigar 3, Selasa (11/7/22).
Tidak terima atas perlakukan Gunalan terhadap anak mereka, orang tua korban IR melaporkan ke Polsek Poigar.
” Selaku orang tua kami tidak terima atas perlakukan Gunalan Mokodongan (GM) terhadap anak kami. Sehingga kami menempuh jalur hukum. Kami sudah melaporkan terduga pelaku di Polsek Poigar, karena atas perbuatannya, anak kami merasakan sakit di bagian kepala belakang dan lengan dan sering pusing,” kata IR ayah korban.
Menurut penuturan keluarga, laporan diterima oleh Briptu Rivaldo Wuisan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/46/VII/2022/SEK POIGAR tanggal 11 Juli tahun 2022
“Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku diproses secepatnya sesuai hukum yang berlaku,”ungkap Ayah Korban.
Hingga berita ini dipublish tersangka masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.












