MANADO,UpdateSulut — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengeluarkan pengumuman terkait dengan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD RI lewat surat bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon.
Dalam pengumuman tesebut tertuang bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
“Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu, syarat Dukungan Minimal Pemilih Jumlah DPT : 1.831.867 dengan Jumlah Dukungan : 2.000. Dan untuk Syarat sebaran Kabupaten/Kota berjumlah 15 Kabupaten/Kota dengan jjumlah sebaran : 8 Kabupaten/Kota,” jelas Tinangon.
Lebih lanjut, adapun metode dan proses penyerahan syarat dukungan dikatakan Tinangon, dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).
“Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut,” kata Tinangon.
Terkait waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan disampaikan Tinangon dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.












