Gandeng Insan Pers, KPU Sulut Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

MANADO,UpdateSulut – Guna menciptakan partisipasi masyarakat dan menciptakan Pemilu yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Sabtu (8/9/2022) siang.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Mercure Manado tersebut dibuka secara langsung oleh Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

Dalam sambutannya Tinangon menyampaikan menyampaikan bahwa tahapan Pemilu yang sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, menjadi penting untuk bagaimana melibatkan Pers menjadi ujung tombak.

“Tingginya partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pemilu karena peran Pers yang menyampaikan informasih kepada publik dan target kedepan tidak hanya tingginya keterlibatan masyarakat tetapi juga dapat tercipta Pemilu yang berkwalitas,” kata Tinangon

Mantan Komisioner KPU Minahasa ini juga mengungkapkan, kedepan tidak hanya meningkatkan partisipasi pemilih tetapi kualitas pemilu yan menjadi substansi dari mekanisme.

“Bukan soal berapa banyak yang berpartisipasi, akan tetapi peran aktif pers untuk meningkatkam kuallitas pemilih masyarakat menjadi penting,” ungkapnya.

Tinangon mengatakan proses Pemilu yang LUBER diharapkan dapat menjadi arena Integrasi yang dapat menyatukan perbedaan.

“Berharap Pemilu tidak hanya menghasilkan pemimpin yang berkualitas tetapi juga menjadi bagian dari integrasi bangsa,” tandas Tinangon.

Disisi lain, Ketua devisi Humas KPU SUut Salman Saelangi dalam materinya menyampaikan soal tantangan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang memiliki banyak tantanggan sehingga dibutuhkan mitigasi sejak awal lewat peran Pers yang mampu bersinergi mmengungkap fakta dan menginformasihkan secara baik kepada masyarakat.

“Soal gesekan konflik yang dapat menjadi sumber setidaknya dapat diredam lewat peran media yang mampu meredam informasi atau memilih berita yang justru memberikan edukasi” kata Saelangi.

Sebagaimana tahapan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dengan masa kampanye hanya disediakan 75.hari dimulai 3 hari setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *