Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu, Kordiv Zulkifli : Pelanggaran terjadi Bisa di Proses Sesuai Aturan

MINUT,UpdateSulut — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilaksanakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, bertempat di Sutan Raja Hotel Kalawat-Minut, Selasa (23/5/2023).

Sebagai pemateri, dari Kejaksaan Tinggi Anthony Nainggolan SH MH, dari Kepolisian Polda Sulut AKBP Nanang Nugroho SIK, dan dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando.

Pada sambutannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifli Densi SPd MH menyebutkan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai aturan hingga selesai.

“Berharap agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran pemilu lainnya, serta mengetahui proses penanganannya.” imbuh Zulkifli

Untuk itu, Zulkifli menjelaskan bahwa sangat diharapkan kepada semua masyarakat agar berani melaporkan laporan terkait dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran lainnya ke Bawaslu setempat.

Kegiatan tersebut diikuti Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Bawaslu 15 kabupaten/kota, unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Perwakilan Mahasiswa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat serta sejumlah Panwascam. Yang dibuka Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Supriyadi Pangellu SH MH, didampingi Kordiv Penangana Pelanggaran Zulkifli Densi SPd MH dan Kabag P3SH Yenne Yanis SH.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *