MANADO,UpdateSulut –– Pers harus berpegang pada UU Pers nomor 40 tahun 99 dan 11 kode etik Jurnalistik. Pers sebagai pengontrol sosial seperti pilkada 2024 yang akan berlangsung.
Hal ini disampaikan Ketua PWI Sulut Vocke Lontaan, saat menjadi narasumber pada kegiatan Bawaslu yang bertajuk Media Gathering Pelibatan Media Sebagai Early Warning System Proses Pencegahan Pelanggaran pada Pilkada di Sulawesi Utara Tahun 2024, Jumat (14/06/24) sore, di Hotel Swiss Bell Manado.
Menurut Vocke, berbicara soal peran Pers dalam pergelaran Pilkada di 15 Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulut berbicara tentang pilar kebangsaan
“Media harus berintegritas. Dalam Pilkada nanti pers harus mengawal dan ikut berperan aktif memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tegasnya
Dikatakan Vocke juga, media menjadi garda terdepan dalam membangun informasi yang konstruktif lewat pemberitaan.
Lanjut Vocke, dalam perhelatan Pilkada serentak 2024, Pers membantu penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan. Penyelenggara dan Pers bekerjasama untuk berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi pemilih di pilkada nanti.
“Berita yang akurat dan transparan sesuai kaidah-kaidah jurnalistik tentunya dapat memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat. Pers harus independen, jangan memihak,” tandasnya
Namun, lanjutnya, Kadang kalah pers bukan lagi menjadi wasit tapi jadi pemain. Dalam artian memihak salah satu calon di Pilkada 2024 nantinya.
“Nah, lewat kegiatan ini sangat diharapkan Bawaslu dan pers dapat menjaga ruang publik yang baik dan jangan hoax. Apalagi di dalam tahapan pilkada 2024 nanti,” ujar Vocke.
“Intinya, Pahami kode etik wartawan di setiap muatan pemberitaan,” tutupnya