DEPROV,UpdateSulut — DPRD Provinsi Sulut saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Haji.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig N. Runtu, menyebut bahwa pihaknya sudah memprogramkan terkait pembahasan tahapan Ranperda Haji di tanggal 10 Juni 2024 bersama tim ahli. Dalam rangka harmonisasi dan finalisasi, naskah akademik draft Ranperda Haji ini.
“Sekalipun naskah akademik sudah disampaikan kepada kami secara lisan, tapi tahapan harus dijalankan sesuai dengan amanat PP, di mana tata tertib harus diikuti,” jelas CNR, saat menggelar rapat di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/05/2024).
Dikatakan CNR, tanggal 24 juni 2024 Bapemperda selaku pengusul akan menjelaskan berkaitan dengan Ranperda prakarsa DPRD ini di rapat internal.
“24 Juni sampai 6 Juli 2024 akan dilakukan penyampaian draf Ranperda kepada pihak eksekutif, untuk dilakukan pencermatan oleh biro hukum. Setelah itu, eksekutif akan menyampaikan kembali kepada DPRD, berkaitan dengan hasil dari pencermatan itu untuk ditindaklanjuti pada tahapan pertama,” tuturnya.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2024 nanti, akan ada pembicaraan tingkat pertama di rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda oleh pengusul dan pendapat Gubernur.
“Jadi, Bapemperda selaku pemrakarsa akan menyampaikan penjelasan tentang Ranperda Haji ini, kemudian akan mendengarkan tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur. Berikutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus),” ucapnya.
Ia menambahkan, 6 Juli sampai 16 Juli 2024 pembahasan Pansus bersama tim eksekutif dan tim ahli, termasuk Kemenag (Kementrian agama dalam negeri).
“Mereka di undang sesuai dengan apa yang menjadi tugas kita, yaitu tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.” tandasnya. (Advdprdsulut)