Deprov Sulut Paripurnakan Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Ranperda Prakarsa DPRD yaitu tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano

Suasana Rapat parpurna Internal DPRD Sulut
Suasana Rapat parpurna Internal DPRD Sulut

DEPROV,UpdateSulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (13/5/24) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Ranperda Prakarsa DPRD yaitu tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano.

Rapat paripurna internal yang dihadiri oleh ketua Fransiskus Andi Silangan, yang didampingi wakil ketua, Raksi A. Mokodompit, serta para anggota DPRD Sulut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Sebelum disetujui 5 Fraksi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig N. Runtu telah menyampaikan pandangan secara umum, berakitan dengan perlindungan dan pelestarian danau Tondano.

Careig menjelaskan secara umum danau Tondano ini merupakan danau yang terluas di Sulut. Dengan luas sebesar 48 kilo meter persegi dengan panjang 5 kilo meter kali 11 kilo meter, jadi ini merupakan danau terbesar.

“Danau Tondano saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Dan danau Tondano ini merupakan pintu sungai besar dan kecil, dan sebagian besar juga musiman,” jelasnya.

Politisi Golkar ini pula menambahkan, danau dan sungai Tondano memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyakat di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, kota Manado dan sekitarnya. Sebagai sumber air masyarakat, sebagai sumber air baku bagi PDAM, yakni perusahaan daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

“Bahkan juga sebagai sumber pembangkit tenaga air PLTA, baik yang ada di Tanggari 1, Tanggari 2 maupun Tonsea lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata,” ucapnya.

Menurut Careig, sebagai sumber air baku yang diproduksi untuk air minum dan listrik. Air danau Tondano juga digunakan untuk mengaliri air ke sawah yang ada di sekitaran danau Tondano. Kegiatan di kawasan danau Tondano ini terus-menerus berkembang secara pesat, sehingga menimbulkan banyak permasalahan, antara lain minimnya kualitas air minum, kemudian banyaknya eceng gondok yang bertumbuh sebanyak 20% dari luas permukaan danau.

 

“Eceng Gondok jika kita taru di atas air, sekitar 14 hari pertumbuhannya sekitar 400%. Hasil ini dari penilitian, baik itu dari pemerhati lingkungan maupun penelitian yang sudah diturunkan di danau Tondano,” terangnya.

Kedua, erosi dan sedimentasi dibagian hulu aliran sungai atau DAS Tondano. Ketiga, sedimentasi yang menyebabkan permukaan danau menyusut dan mengecil.

“Permasalahan di atas tentunya menimbulkan kerusakan pada danau, sehingga memerlukan pengelolaan yang terpadu dan khusus. Kondisi ini disebabkan oleh penurunan debit, akibat penurunan permukaan danau Tondano,” tambahnya.

Ia menyebut, dengan karakteristik tersebut rendahnya permaukaan air danau, akan lebih terkonsentrasi di sekitar muara sungai utama. Meskipun memiliki peranan yang penting, danau Tondano tentunya meiliki tantangan yang membutuhkan perhatian secara strategis dan konservasi yang efektif.

“Selain itu, degradasi lingkungan semakin memburuk tantangan yang dihadapi, di mana adanya pembuangan limbah yang tidak tepat, praktek pertanian yang tidak berkelanjutan di daerah alirasn sungai, sehingga menyebabkan peningkatan sendimen dan polusi, yang secara langsung berdampak pada kualitas air danau dan kesehatan ekologi pengairan,” ujarnya.

Dampak kumulatif dari permasalahan ini menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap masa depan danau Tondano dan kesejahteraan masyarakat, yang bergantung di dalamnya.

“Di samping itu juga, aspek kelangsungan hidup jangka panjang, serta upaya melestarikan dan memanfaatkan secara optimal kapasitas danau Tondano menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, dan perlu diatur dalam regulasi yang jelas, serta berpihak terhadap kepnetingan masyarakat dan juga bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah Kabupaten Minahasa, bahkan Provinsi Sulut untuk kepentingan bersama,” kata putra Bupati Minahasa periode 2008 – 2013 ini.

Selanjutnya, dari hal itu bagaimana setiap orang yang diberikan hikmat oleh Tuhan untuk melindungi apa yang telah dianugrahkan kepada masyarakat, yang ada di Minahasa. Perlindungan dan pelestarian danau Tondano, perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dari pemerintah daerah dan pusat.

“Saat ini baik secara pribadi maupun lembaga Bapemperda dan sebagai tou (orang) Minahasa menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubuner Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE kandouw, yang telah memfasilitasi danau Tondano ini menjadi danau prioritas nasional. Dan telah diluncurkan dana oleh Pemerintah Pusat untuk revitalisasi danau Tondano sebesar 2,4 triliun sampai dengan 2026 yang akan datang,” sahutnya.

Pemerintah tentunya wajib berkoordinasi, lanjut anggota DPRD Minahasa periode 2013-2019 ini, baik pemerintah daerah, kabupaten maupun pemerintah provinsi dalam menyusun beberapa kebijakan, trategi dan rencana, guna mewujudkan danau yang lestrai dan berkelanjutan.

“Dan tentunya, DPRD Provinsi Sulut tidak mau melangkahi apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Minahasa, di mana kami tidak berbicara terkait dengan pendapatan atau PAD, tapi lebih bagaimana kami menekankan Pelestarian dan pengelolaan sumber daya yang dianugerahkan Tuhan bagi tou Minahasa, yang sama – sama kita cintai dan banggakan.”

Maka dari itu, Bapemperda DPRD Provinsi Sulut menegaskan Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano, sebagai salah satu Ranperda tahun 2024. Dan saat ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD, untuk sekirannya dapat ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ranperda ini secara umum kami gambarkan. Karena konsep Ranperda sudah dibagikan 7 hari sebelum paripurna ini dilaksanakan, sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2018. Seacara umum Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 35 pasal, yang nantinya akan dicermati oleh Pemerintah Provinsi Sulut, apakah ini bisa disetujui ke tahap selanjutnya atau tidak. Atau masih ada penambahan maupun pengurangan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tandasnya

Setelah mendengarkan secara seksama, semua fraksi di DPRD Sulut menyetujui kiranya agar ranperda usul prakarsa DPRD sulut ini dapat dijadikan ranperda. (advdprdsulut)1112

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *