Gelar Rapat Paripurna Internal, DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Menjadi Prakarsa DPRD Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak

DEPROV,UpdateSulut — Bertempat di ruang rapat paripurna, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (20/07/2026) siang.

Rapat paripurna diketuai langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut masih tergolong tinggi.

“Pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib sekaligus bentuk dukungan terhadap visi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulut,” papar Silangen 

Silangen juga mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan, hasil kajian pengusul terhadap Ranperda tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan.

Ia berharap, Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah.

“Sehingga upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan,” kata Dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Vionita Kuerah menjelaskan bahwa salah satu tugas utama pembentukan peraturan daerah adalah menghasilkan regulasi yang memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ranperda ini disusun untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak agar terbebas dari diskriminasi, kekerasan, maupun eksploitasi. Mengingat data yang ada masih menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif, terintegrasi dan terorganisir sebagai dasar penanganan secara terpadu,” ujar Kuerah.

 

Adapun dukungan terhadap Ranperda tersebut datang dari seluruh fraksi di DPRD Sulut. Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Eugenie Mantiri menyampaikan apresiasi atas lahirnya prakarsa tersebut.

Menurutnya, Ranperda ini merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada perempuan dan anak.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Cindy Wurangian menyampaikan bahwa fraksinya memberikan apresiasi tinggi kepada Bapemperda atas inisiatif penyusunan Ranperda.

“Fraksi Golkar menilai regulasi ini sangat urgen karena masih banyak ditemukan kasus diskriminasi terhadap perempuan dan anak, sementara berbagai program perlindungan dinilai belum berjalan optimal. Selain menjadi payung hukum, Ranperda ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penanganan berbagai persoalan perempuan dan anak,” terang Cindy

Fraksi Golkar, lanjut Wurangian, turut mendorong agar pembahasan Ranperda memperhatikan implementasi nyata hingga menjangkau wilayah kepulauan dan daerah terluar di Sulut,” terangnya.

Selain itu, perlu diatur mekanisme koordinasi yang jelas sampai ke tingkat masyarakat serta didukung alokasi anggaran yang memadai agar pelaksanaan Perda nantinya benar-benar efektif.

“Pada akhirnya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Prakarsa DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Apresiasi juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat melalui Ronald Sampel yang menilai prakarsa Ranperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan terhadap anak di Sulut.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra Louis Schramm mengatakan bahwa kemandirian perempuan harus terus didorong melalui kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, melalui pembahasan yang komprehensif, perempuan Sulut akan semakin kuat, mandiri dan memperoleh perlindungan yang lebih baik.

“Atas dasar itu, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut,” jelas Schramm.

Melalui persetujuan seluruh fraksi, DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil dan ramah bagi perempuan serta anak di seluruh wilayah Sulut. (advetorial)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *