Sesalkan Pemberitaan Yang Diduga Menuduh dan Memfitnah. Pengacara Wenny Lumentut Ungkap Hal Tersebut Bisa Diproses Hukum

TOMOHON, UpdateSulut — Bakal Calon Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut (WL) saat ini terus dituduh dan difitnah seolah-olah bersalah dan telah melakukan tindak pidana oleh sejumlah oknum lewat pemberitaan media online.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang sangat menyayangkan soal pemberitaan memfitnah dan memvonis seolah-olah WL bersalah sebelum keluarnya putusan pengadilan.

Menurut Heivy, semua masyarakat tahu, apalagi praktisi hukum termasuk media atau jurnalis, bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

“Yang berarti seseorang tidak boleh dikatakan ataupun dituduh “bersalah” sampai dengan ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang menyatakan orang tersebut bersalah karena telah melakukan kejahatan,” ucapnya.

Selain itu, kata Heivy, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan berstatus sebagai terdakwa sekalipun, belum boleh dikatakan bersalah sampai diputuskan oleh pengadilan sebagai terpidana dan perkaranya incraht.

Dengan demikian, Heivy menegaskan, bahwa pernyataan-pernyataan termasuk pemberitaan yang telah menyerang kehormatan Wenny Lumentut dengan menuduhkan atau menyatakan bahwa seolah-olah telah bersalah dalam suatu perkara padahal proses hukum masih sedang berjalan, bisa dilaporkan secara pidana.

“Orang yang menyebarkan tuduhan tersebut dapat dilaporkan secara pidana terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berupa fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP subsider 310 KUHP, atau jika disebarkan melalui media sosial maka dapat dikenakan UU iTE yaitu berita bohong (Hoax) dengan ancaman pidana yang labih berat,” tegas Heivy.

Heivy juga sangat menyayangkan bahwa sangat aneh saat ini apabila ada masyarakat atau oknum wartawan/jurnalis yang masih tidak paham dengan “asas praduga tak bersalah” dengan memberitakan proses hukum yang sedang berjalan seolah-olah sudah tahu bahwa suatu hari nanti akan ada putusan pengadilan yang menyatakan WL bersalah dalam perkara dimaksud.

Sementara itu, Wenny Lumentut saat dihubungi media mengatakan, bahwa dirinya untuk sementara waktu masih memaafkan dan memaklumi oknum termasuk media yang terlanjur memfitnah dirinya lewat pemberitaan.

“Saya selalu berprinsip, kebenaran tidak bisa disalahkan atau dikalahkan, biar nanti masyarakat yang menilai,” kata WL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *