TONDANO,UpdateSulut – Sidang perkara perdata gugatan Wenny Lumentut kepada tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu, tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Sidang yang digelar Rabu (20/9/23) tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi turut tergugat V kesempatan pertama.
Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.
Namun sidang tersebut kembali ditunda, karena turut tergugat tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi, majelis hakim langsung menunda sidang dan akan kembali digelar dua pekan mendatang.
Persidangan tersebut semakin menguatkan posisi Penggugat Wenny Lumentut jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan.
Usai sidang kuasa hukum Penggugat Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH, menyatakan pada sidang lanjutan pihaknya akan kembali menghadirkan sakai kunci untuk memberikan keterangan agar semakin meyakinkan majelis hakim jika upaya hukum yang dilakukan pihak Penggugat semakin kuat
Pada kesempatan ini Heivy juga menggingatkan agar masyarakat memahami bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah subjek person atau Subjek Hukum Wenny Lumentut bukan kapasitas sebagai Wakil Walikota Tomohon .
” Saya sebagai kuasa hukum melihat ada upaya pengiringan opini dari pihak pihak tertentu dan membenturkan kepentingan Pak Wenny secara pribadi dengan.Pak Wenny dalam jabatan sebagai Wawali. Itu tidaklah benar. Namun saya yakin masyarakat sudah memahami dan tahu betul jelang pemilu ini,”tegas Heivy
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan