MANADO,UpdateSulut — Sekretaris DPD PDI Perjuangan Reza Rumambi menginstruksikan kepada seluruh kader serta simpatisan untuk dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg dan Parpol peserta Pemilu jelang penetapan DCT oleh KPU.
Hal ini disampaikan Reza Rumambi kepada wartawan, Rabu (1/11/23) siang.
Dikatakan Reza Rumambi, sebagai partai yang taat azas, aturan dan konstitusi, maka semua struktural dan caleg harus bersama, bersatu padu turunkan APK penertiban tersebut karena pdip taat asas taat aturan.
Lanjut, penertiban APK Bacaleg dan Parpol peserta Pemilu kata Reza Rumambi akan di laksanakan oleh Bawaslu, SatPol PP serta TNI/POLRI.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan penertiban APK dijelaskan Reza Rumambi adalah penertiban APK dilaksanakan pada tanggal 2-3 November dan akan dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023.
“Jenis APK dan Bahan Kampanye yang akan ditertibkan adalah memiliki Baliho, Billboard, Umbul-umbul, bendera, spanduk, sticker dan sejenisnya namun memiliki unsur, ada Logo partai, Nomor Urut, dan nama partai. Selain itu penindakan dilakukan baik diruang publik hingga dihalaman rumah,” jelasnya.
“Mobil operasional, mobil umum, ambulance yang memuat sticker atau one way atau semacam branding partai politik dan Bacaleg akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama pihak lainnya,” tambahnya.
Disampaikan Reza Rumambi juga, pada tanggal 27 November, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye kecuali ada kegiatan internal parpol yang dilaporkan ke penyelenggara pemilu.
“Semua penindakan pelanggaran akan diumumkan oleh Bawaslu ke ruang publik,” tandas Reza yang juga merupakan Caleg PDIP Dapil Singkil-Mapanget ini.