DEPROV,UpdateSulut — Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fereydy Kaligis menegaskan bahwa mekanisme pemberian bantuan untuk rumah ibadah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini ditegaskan Kaligis saat rapat dengar pendapat dengan komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/07/2022) siang.
“Terkait mekanisme pemberian bantuan rumah-rumah lbadah dengan beberapa point yang menjadi kriteria untuk mendapatkan bantuan rumah ibadah,” tegasnya.
Diungkapkanya pula, setelah dalam pemberian bantuan ada mekanismenya.
“Kami dari Biro Kesra dalam memberikan bantuan rumah-rumah lbadah ada kententuan yang harus dipenuhi. Sehingga yang belum menerima bantuan akan dikeluarkan surat keputusan SK dari gubernur Sulut. Disamping itu setelah SK Gubernur Sudah ada ada turun lapangan mengecek lokasi terkait dengan pemberian bantuan untuk rumah lbadah,” tandasnya.


















