Fasilitasi Permasalahan Lahan, Komisi III Deprov Sulut Gelar RDP

DEPROV,UpdateSulut — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (3/10/22) siang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS), ATR/BPN, serta ahli waris keluarga Sumeisey bersama kuasa hukumnya.

RDP Komisi III yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Berty Kapojos dilakukan dalam rangka memfasilitasi permasalahan lahan pada pembebesan lahan untuk pembangunan bendungan Waduk Kuwil di Minahasa Utara.

Ahli waris keluarga Sumeisey bersama kuasa hukumnya meminta keadilan, dimana mengklaim memiliki lahan di lokasi pembangunan bendungan Waduk Kuwil di Minahasa Utara yang belum dibayar.

Dalam RDP tersebut sempat terjadi adu argjmen antara ahli waris Sumeisey dengan BWS dan BPN-ATR tersebut, juga dihadiri hukum tua dan mantan hukum tua serta camat dan mantan camat Kalawat, mengingat Pembangunan bendungan Waduk Kuwil ini berada di wilayah desa Kawangkoan, Kuwil dan Kolongan.

Kuasa hukum ahli waris Keluarga Sumeisey, James Tuwo dalam kesempatan tersebut meminta DPRD untuk memfasilitasi, dengan menghadirkan pihak Kejaksaan dalam hearing kedepan apabila belum juga ada titik temu penyelesaian.

Disisi lain,, berdasarkan penjelasan kepala BWSS I Komang Sudana, intinya hasil pelaksanaan pengadaan tanah yaitu berupa data validasi yang diserahkan ke Balai itu yang ditindaklanjuti.

Menurut I Komang Sudana, kalaupun ada persoalan sengketa masalah tanah ini, harus melalui jalur hukum yang ada.

“Dalam rapat juga telah disampaikan masalah lahan ini, sudah masuk ke Kejaksaan nanti kita tinggal lihat saja ke depannya,” kata Sudana.

Hadir dalam RDP tersebut anggota DPRD Toni Supit dan Boy Tumiwa, Arthur Kotambunan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *