MANADO,UpdateSulut — Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali digelar. Kali ini Husein Tuahuns resmi dilantik menjadi anggota DPRD Sulut menggantikan Almarhum Herry Rotinsulu.
PAW dilaksanakan lewat rapat paripurna yang bertempat diruang Paripurna Gedung Cengkih DPRD Sulut. Rabu (27/3/24) kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, tanpa didampingi tiga Wakil Ketua DPRD serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Fransiscus Silangen mengungkapkan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Husein Tuahuns merupakan tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 114 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 peraturan DPRD Povinsi Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD,” papar Silangen.
Usai dilakukan pengambilan sumpah/janji terhadap anggota DPRD Husein Tuahuns, Ketua DPRD Fransiscus Silangen menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sulut dari fraksi PDIP yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Keppel saat membawakan sambutan mewakili gubernur mengucapkan Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya mengucapkan selamat menjalankan tugas dan fungsi kepada Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang hari ini mengucapkan sumpah/janji. Saya yakin, kita semua akan terus mampu memacu dan memotivasi diri, untuk kedepan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik, serta mampu menjawab amanah rakyat dengan kinerja yang optimal,” kata Sekprov Keppel.
Sekprov juga mengatakan DPRD Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tanggung jawab besar untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Sebagai Gubernur, Saya menyadari bahwa tugas ini bukanlah hal yang mudah, namun dengan kesungguhan dan kerja keras, Saya yakini, kita semua dapat menjalankannya dengan baik, dimana setiap keputusan yang diambil haruslah mengutamakan kepentingan rakyat dan berlandaskan pada prinsip keadilan serta keberlanjutan pembangunan,” tandas Sekprov.
Sekprov juga mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan sinergi dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjadi agen perubahan yang berdaya, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
41 kursi para Anggota DPRD pun hanya terisi oleh 6 orang Anggota DPRD yang hadir, yang kesemuanya merupakan anggota fraksi PDIP yakni Vonny Paat, Sandra Rondonuwu, Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa, Berty Kapojos dan Rhessa Waworuntu.