DEPROV,UpdateSulut — Sebelum melaksanakan tugas kerjanya melalui alat kelengkapan DPRD, baik Komisi maupun Badan dilembaga DPRD Sulut, Maka DPRD Sulut melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri RI menggelar Orientasi bagi anggota DPRD Propinsi Sulut, Maluku dan Malut.
Kegiatan berlangsung sejak 30 September hingga 4 Oktober 2024 ini menghadirkan sejumlah nara sumber yang berkompeten dibidangnya.
Louis Carl Schramm, SH.MH Legislator Partai Gerindra ini menilai, Kegiatan Orientasi ini sangat penting dilakukan, guna membekali anggota DPRD yang baru untuk paham tugas dan fungsi DPRD, juga hak dan kewajiban serta regulasi regulasi yang ada.
” Lewat kegiatan orientasi ini tentunya akan dapat membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan. Intinya kita tahu apa yang menjadi tugas kita dilembaga DPRD ini,” jelasnya, Rabu, 2 Oktober 2024 di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta.
Menurut Ketua Gerindra Kota Manado ini, Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat
“Sangat bermanfaat sekali, apalagi termasuk saya sendiri anggota DPRD yang baru. Jumlah anggota Dewan baru kan lebih banyak dari yang incumbent” kata Schramm saat diwawancara di sela-sela orientasi.
Menurutnya Orientasi ini dapat membekali wakil rakyat terutama dalam membuat dan mengajukan Raperda, baik yang menjadi inisiatif DPRD atau yang diajukan Pemerintah.
” Anggota DPRD Periode 2024-2029 kebanyakan baru, sehingga penting untuk memberikan pemahaman bagaimana sampai terbentuknya sebuah perda bahkan juga Tata Tertib dan Kode etik,”jelasnya.
Selain DPRD Sulut, orientasi ini juga diikuti DPRD Maluku, dan DPRD Maluku Utara. Dari laporan BPSDM Kemendagri, ada beberapa hal yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan orientasi.
Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2024 tetang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD, dan Surat Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 Hal Pelaksaan Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi.