Dinilai Cacat Formal, MJP Layangkan Interupsi Saat Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Penyertaan Modal PT Jamkrida

Foto : Melky Jakhin Pangemanan
Foto : Melky Jakhin Pangemanan

DEPROV,UpdateSulut — Interupsi saat rapat paripurna dilayangkan Legislstor Sulut yang dikenal kritis dan transparan, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) terkait dengan Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Penyertaan Modal PT Jamkrida, Senin (03/07) di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sulut.

Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, rapat paripurna DPRD cacat formal.

“Menurut saya pelaksanaan Rapat Paripurna khusus untuk substansi Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara cacat formal,” kata MJP.

Bukan tanpa alasan, MJP beberkan Undang-undang 12 tahun 2011 pasal 38 ayat 2 huruf C.

“Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur persetujuan bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA),”tukasnya

Menurutnya, Rapat BAPEMPERDA bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama.

“BAPEMPERDA men-skors Rapat bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda. BAPEMPERDA masih meminta data/dokumen pendukung untuk memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut,”ungkap MJP.

Dirinya Pertanyakan, kenapa sudah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD, sementara belum ada persetujuan dari BAPEMPERDA?

“Ini sekali lagi yang saya sebut cacat formal atau tidak tertib secara prosedural,” tegas MJP berkali-kali.

Selain itu, MJP menyampaikam bahwa saat ini Ranperda PT Jamkrida masih berproses di Kemendagri.

“Saya juga mengingatkan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida masih dalam tahap konsultasi dan nantinya masuk tahap fasilitasi di Kemendagri. Bagaimana mungkin membahas tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida sementara Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida belum ditetapkan,”urai MJP.

“Saya mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi lahirnya produk hukum daerah tentang pendirian PT Jamkrida dan Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulawesi Utara. Dengan adanya PT Jamkrida diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi dan UMKM melalui penjaminan kredit serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara tetapi jangan melanggar ketentuan yang diatur. Ini pelanggaran dan penghianatan terhadap aturan hukum,”pungkas MJP yang juga anggota Komisi I itu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *