DEPROV,UpdateSulut — DPP Partai Demokrat melayangkan SK Pergantian Wakil Ketua terhadap Wakil Ketua Dewan Billy Lombok, SH.MAP. SK tersebut dibacakan PLT Sekwan Niklas Silangen, S.Sos.MSi saat rapat paripurna Tutup /buka masa sidang dan Laporan Reses serta AKD, Selasa (7/01/2025) kemarin.
Hal ini tentunya mengejutkan sejumlah pihak.
Berdasarkan Surat keputusan (SK) dewan pimpinan pusat nomor 156/ tahun 2024, DPP menugasakan Royke Anter menggantikan posisi Billy Lombok.
Namun perggantian ini disinyalir menyalahi tata tertib DPRD Sulut. Dimana pembacaan surat masuk ini terinfotmasi tidak dibahas dalam Rapat Banmus.Selannjutnya berdasarkan Tata Tertib DPRD Bab VIII Tentang Pengambilan Keputusan Pasal 107 b intinya menyebutkan; untuk memberhentikan Pimpiman Dewan harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Dewan, sementara dalam Rapat Paripurna yang digelar hanya diikuti oleh 23 anggota Dewan.
Selain itu juga, berdasarkan informasi yang di rangkum, Billy Lombok telah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai.
Sekwan Sulut Niklas Silangen saat dimintai tanggapan menyatakan pihaknya menunggu arahan /Petunjuk pimpinan Dewan untuk proses selanjutnya.
Billy Lombok saat dimintai tanggapan enggan berkomentar lebih.
” Itu fakta diparipurna silahkan kawan kawan menilai sendiri,” jawabnya singkat lewat pesan WA.
Sebagaimana SK DPP PD bernomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat itu, ditandatangani oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Tauku Harsya pada 23 Desember 2024.